SISTEM EKONOMI (Kajian Komparatif antara Sistem Ekonomi Kapitalis dan Islâm)
Abstract
Era globalisasi dan modernisasi menuntut penerapan sistem ekonomi yang kredibel, tidak hanya harus kuat tetapi juga harus menciptakan kemakmuran bagi masyarakatnya. Saat ini, kita tengah mengalami periode anomali. Faham liberalisme-kapitalisme yang mendasari sistem perekonomian suatu negara dalam bentuk formasi sosial ekonomi kapitalis sangat hegemonik secara global berikut kemakmuran material yang mengiringinya, tetapi berimbas pada terjadinya kontradiksi sosial. Hal ini terjadi karena setiap orang berhak dan bebas bertindak untuk kepentingannya sendiri. Penjual mencari keuntungan sendiri yang sebesar-besarnya dan pembeli mencari kepuasan. Setiap orang dan perusahaan berhak atas kepemilikan mereka sendiri, dan setiap keputusan ditentukan oleh mekanisme pasar. Di sisi lain, Islâm dengan ajaran-ajaranya dalam al-Qur’ân menawarkan konsep sistem ekonomi Islâm yang didasari oleh persaudaraan, persaman, kebebasan, dan keadilan. Dalam sistem ini, semua harta atau kekayaan yang dimiliki manusia merupakan amanah Allâh swt. Dalam harta tersebut ada hak orang lain yang dapat disalurkan dengan mekanisme zakat, infaq, shadaqah, dan dilarang menimbun harta, melainkan harus disalurkan dalam sektor produktif. Walhasil, komparasi ini diharapkan menjadi pijakan para ekonom dalam mengaplikasikan sistem perekonomian yang dapat membebaskan manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan, dan segala bentuk keterbelakangan.
Downloads
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.