REKONTEKSTUALISASI PEMAKNAAN JIHÂD DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLÂM
Abstract views: 187
,
PDF downloads: 164
Keywords:
jihâd, mujâhadah, perang, kontekstualisasi
Abstract
Resonansi istilah maupun seruan jihâd sungguh terasa lebih “menggetarkan” nurani kaum Muslim, terlebih bagi pemeluk agama lain, daripada penggunaan kosakata lainnya yang bermakna serupa. Apalagi, jika istilah atau seruan itu diiringi dengan pekik-suara Allâhu Akbar!!! tiga kali, seolah-olah genderang perang-suci agama baru saja ditabuh dan pasukan mulai dikomando menuju the killing field. Tidak jarang, teriakan keras Allâhu Akbar pun diserupakan dengan kesiapan ber-jihâd, dalam arti berperang secara fisik melawan orang-orang yang “mempertontonkan” perilaku munkar, batil, kâfir, dan dhalim dalam segala bentuk, level, maupun konteksnya sesuai dengan klaim-persepsif kebenaran sepihak pada golongan tertentu. Dalam realitasnya, para pelaku aksi-aksi kekerasan seringkali menggunakan istilah jihâd sebagai dasar-pembenar atas tindakan yang beraneka motif. Persoalannya, apakah jihâd itu “berwajah” tunggal? Berlaku untuk semua konteks? Identik dengan kekerasan atau peperangan? Atau masih adakah ruang tersisa untuk memaknakannya kembali menurut ragam konteksnya sebagai perspektif baru yang mencerahkan dan membebaskan umat dari belenggu yang bernuansa kengerian
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2019-09-28
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.