KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENANGANI PERKARA WARIS SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 3 TAHUN 2006
Abstract
Walaupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah berlaku selama hampir 17 tahun (sampai tahun 2006) pada masyarakat Muslim di Indonesia, tetapi ternyata fungsi peradilan agama dalam menangani perkara waris belumlah maksimal. Dengan berlakunya undang-undang tersebut masyarakat belum dapat mengubah perilaku dari kebiasaan berperkara di pengadilan negeri kemudian beralih ke pengadilan agama. Hal ini oleh sebagian orang dianggap lumrah karena hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata, di mana di dalam hukum perdata terdapat azas kebebasan memilih hukum. Namun apabila hal tersebut dikaitkan dengan personalitas keislaman, maka perilaku tersebut masih jauh dari harapan. Namun hak opsi dalam waris tersebut saat ini akan sulit untuk dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mengisyaratkan pemberlakuan hukum waris Islâm dalam sengketa waris antar orang yang beragama Islâm, sehingga tidak dimungkinkan lagi pemilihan hukum waris. Hanya saja pertanyaannya sekarang, akan effektifkah berlakunya Undang-Undang tersebut nantinya.
Downloads
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.