KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENANGANI PERKARA WARIS SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 3 TAHUN 2006

Authors

  • Eka Susylawati

https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i1.2618
Abstract views: 658 PDF downloads: 521

Keywords:

Peradilan Agama, waris, hukum waris Islâm, hak opsi.

Abstract

Walaupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah berlaku selama hampir 17 tahun (sampai tahun 2006) pada masyarakat Muslim di Indonesia, tetapi ternyata fungsi peradilan agama dalam menangani perkara waris belumlah maksimal. Dengan berlakunya undang-undang tersebut masyarakat belum dapat mengubah perilaku dari kebiasaan berperkara di pengadilan negeri kemudian beralih ke pengadilan agama. Hal ini oleh sebagian orang dianggap lumrah karena hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata, di mana di dalam hukum perdata terdapat azas kebebasan memilih hukum. Namun apabila hal tersebut dikaitkan dengan personalitas keislaman, maka perilaku tersebut masih jauh dari harapan. Namun hak opsi dalam waris tersebut saat ini akan sulit untuk dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mengisyaratkan pemberlakuan hukum waris Islâm dalam sengketa waris antar orang yang beragama Islâm, sehingga tidak dimungkinkan lagi pemilihan hukum waris. Hanya saja pertanyaannya sekarang, akan effektifkah berlakunya Undang-Undang tersebut nantinya.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Eka Susylawati

STAIN Pamekasan

Downloads

Published

2019-09-28

Issue

Section

Articles