EVOLUSI SYARÎ'AH (Mencabar Ikhtiyar An-Na’im menuju Rekonsiliasi Syarî'ah dan HAM)
Abstract
Perjumpaan antara dunia Muslim dan peradaban sejak abad ke-19 M membawa implikasi berupa ketersisihan hukum Islâm (syarî'ah) dari posisi sentralnya. Ketika dunia Muslim secara politis terlepas dari hegemoni Barat, persoalan yang muncul adalah bagaimana menformulasikan syarî'ah agar kompatibel dengan standar HAM universal. Dalam konteks inilah, An-Na'im menawarkan gagasan evolusi syarî'ah, sebuah upaya untuk merekonsiliasi ketegangan antara syarî'ah dan HAM universal. Dalam proyek ini, An-Na'im mula-mula membedakan secara kategoris antara syarî'ah historis (Madânîyah) dan syarî'ah moderen(Makkîyah). Menurutnya, syarî'ah historis sudah tidak relevan lagi untuk menjawab berbagai persoalan kontemporer. Karenanya, melalui teori naskh, ia harus ditangguhkan pemberlakuannya dan diganti dengan syarî'ah moderen yang dinilai dapat memenuhi kebutuhan kontemporer sesuai dengan standar HAM universal.
Downloads
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.