IJTIHÂD MUÂMALAH MÂLIYAH KONTEMPORER DI ERA GLOBALISASI
Abstract
Ajaran Islâm beserta hukum-hukumnya dikenal sebagai shâlihun likulli zamân wa likulli makân. Dalam dimensi itulah ijtihâd muâmalah mâliyah kontemporer menjadi keniscayaan untuk diterapkan dalam menjawab problematika transaksi bisnis kontemporer pada era globalisasi ini dengan tetap berpijak pada pokok-pokok ajaran Allâh dan Rasûlullâh saw., sebagai sumber utama hukum Islâm. Artikel ini berkonsentrasi untuk mengupas problema transaksi bisnis, default payment, yang hingga saat ini marak dibahas dan didiskusikan oleh masyarakat ekonomi syarî'ah, di samping juga dibahas pemosisian ijtihâd. Contoh aktual ijtihâd kontemporer yang dilakukan oleh para pakar ekonomi Islâm dalam bidang fiqh mu'âmalah secara individual maupun kolektif adalah kasus default payment (kegagalan pembayaran). Kasus itu terjadi dalam produk pembiayaan ekonomi syarî'ah (berbasis Islâm) di institusi keuangan atau perbankan syari'ah, menarik untuk dicermati, sebagai bagian dari problema hukum ekonomik di era globalisasi. Peristiwa tentang kegagalan pembayaran angsuran yang terjadi karena nasabah mangkir-bayar atau terlambat-bayar angsuran oleh pihak bank syar'iah dikenakan penalti sebagai default payment padahal aturan semacam itu tidak dikenal, apalagi diterapkan, di bank yang berlandaskan ajaran syar’î. Default payment hanya dianut, dan karenanya terjadi dan diberlakukan, di bank konvensional.
Downloads
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.