KEADILAN SOSIO-EKONOMI (Kajian atas Distribusi Pendapatan dan Kekayaan yang Merata dalam Perspektif Islâm)
Abstract
Keadilan merupakan salah satu tujuan utama pembangunan di bidang sosio-ekonomi. Hal ini merupakan salah satu filsafat moral Islâm. Namun ternyata hal itu sangat sulit untuk diaplikasikan. Secara teoritis ternyata memang hal itu sangat lengkap, namun dalam tataran praktis sulit diaplikasikan, sehingga sebenarnya yang menjadi benang kusut adalah bagaimana adanya suatu keberanian untuk mengurai benang kusut tersebut berupa aplikasi dari teori yang ada. Kalau dalam tataran teori sudah baik dan didukung dengan aplikasi yang berkualitas, berupa aktualisasi, maka keadilan akan terwujud yaitu keadilan secara merata berupa distribusi pendapatan dan kekayaan secara merata akan dicapai.
Downloads
References
Aziz, M. Amin. Sekitar Kemiskinan dan Keadilan: Dari Cendekiawam Kita Tentang Islam,Cet. I. Jakarta: UI Press, 1987.
Badri, Abd al- 'Aziz Al-. Hidup Sejahtera di bawah Naungan Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Blower, Andrew dan Grahame Thompson. Ketidakmerataan Konflik dan Perubahan, Jakarta: UI Press, 1983.
Chapra, M. Umer. Islam dan Pembangunan Ekonomi, terj. Ikhwan Abidin. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
_______. Islam Dan Tantangan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
_______. Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam, ter,. Ikhwan Abidin. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
_______.Al-Qur'an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, terj. Lukman Hakim. Yogyakarta: Dana Bhakti Prisma Yasa, 1997.
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: PT. Bumi Restu, 1989.
Harun, Nasrun, et. al. Ensiklepodi Hukum Islam, Vol. I. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Karim, Adimarwan A. Ekonomi MIkro Islam. Jakarta: IIIT Indonesia, 2002.
Mannan, M. Abdul. Teori Dan Praktek Ekonomi Islam, terj. M. Nastangin. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Nabhani, Taqiyuddin Al-. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Perspektif Islam, terj. M. Maghfur Wahid. Surabaya: Risalah Gusti, 1990.
Permono, Sjechul Hadi. Pemerintah RI Sebagai Pengelola Zakat. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992.
Sekretariat Jenderal MPR RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah, Jakarta: Tanpa Penerbit, 2006.
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.