PERADILAN SATU ATAP SEBAGAI PERWUJUDAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

  • Umi Supraptiningsih STAIN Pamekasan
Abstract views: 2774 , PDF downloads: 730
Keywords: peradilan satu atap, kekuasaan kehakiman yang merdeka, lembaga peradilan

Abstract

Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Maksud dari kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan kehakiman yang tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif atau kekuasaan ekstrayudisial  dalam melaksanakan fungsi peradilan. Untuk menciptakan kekuasaan kehakiman dalam posisi “independen” tersebut, maka harus ada korelasi antara fungsi yudikatif/peradilan dan proses demokrasi, dimana pembentukan dan jaminan independensi atau kebebasan kekuasaan kehakiman seharusnya diciptakan secara aktif oleh semua sarjana hukum, polisi, kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Dengan mewujudkan sistem satu atap (one roof  system) diharapkan apa yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent) dalam rangka  penegakan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Umi Supraptiningsih, STAIN Pamekasan
STAIN Pamekasan
Published
2007-09-30
Section
Articles