MENGGUGAT NALAR FIQH PESANTREN
Abstract views: 187
,
PDF downloads: 215
Abstract
Fiqh merupakan produk ijtihâd yang digali dari al-Qur’ân,
Hadîts, ijmâ’ dan qiyâs. Dalam proses penggaliannya, fiqh
menggunakan metodologi ushûl fiqh sehingga menghasilkan
ketetapan hukum Islâm yang didasarkan pada otoritas nash dan
kekuatan nilai-nilai tujuan syara’, yaitu mendatangkan
kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan. Namun
demikian, fiqh pesantren –pada tulisan ini mendapat kajian
khusus– merupakan salah satu produk fiqh masyarakat
pesantren yang terlahir dari nalar perspektif mereka yang
sangat verbalistik dan tercerabut dari dari akar metodologisnya.
Karena itu, proses penggaliannya perlu dikembalikan pada
idealisme pembentukan fiqh yang sesungguhnya agar menjadi
produk fiqh yang dapat menyelesaikan problematika umat
secara universal sertat menjawab tuntutan zaman dan teknologi.
Hadîts, ijmâ’ dan qiyâs. Dalam proses penggaliannya, fiqh
menggunakan metodologi ushûl fiqh sehingga menghasilkan
ketetapan hukum Islâm yang didasarkan pada otoritas nash dan
kekuatan nilai-nilai tujuan syara’, yaitu mendatangkan
kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan. Namun
demikian, fiqh pesantren –pada tulisan ini mendapat kajian
khusus– merupakan salah satu produk fiqh masyarakat
pesantren yang terlahir dari nalar perspektif mereka yang
sangat verbalistik dan tercerabut dari dari akar metodologisnya.
Karena itu, proses penggaliannya perlu dikembalikan pada
idealisme pembentukan fiqh yang sesungguhnya agar menjadi
produk fiqh yang dapat menyelesaikan problematika umat
secara universal sertat menjawab tuntutan zaman dan teknologi.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2013-08-31
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.