BETWEEN THE CRITICISM OF HADÎTS AND HADÎTS PROBATIVENESS
Abstract views: 173
,
pdf downloads: 144
Abstract
Setiap Muslim percaya bahwa al-Qur’ân secara wurûd
bersifat qath’î, karena ia dikumpulkan dan ditulis pada
masa Nabi serta ditransmisikan secara mutawâtir. Namun
tidak demikian dengan Hadîts. Ia tidak semuanya ditulis
pada masa Nabi. Karenanya, para ulamâ’ berupaya
mengkaji Hadîts berikut rantai transmisinya untuk
menentukan validitas (ke-shahîh-an) sebuah Hadîts melalui
kritik transmisi Hadîts. Artikel ini akan menyoroti
persoalan tersebut, sehingga akan memberikan pemahaman
tentang makna dan syarat-syarat kritik Hadîts serta
hubungan antara kritik Hadîts dengan validitas dan
pengujiannya. Validitas Hadîts tidak hanya bergantung
pada Hadîts itu sendiri, tetapi ditentukan melalui
investigasi historis dan pendekatan metodologis. Dalam
kaitan ini, kemampuan personal dan kualitas intelektual
para perawi Hadîts memiliki peran signifikan dalam
menentukan apakah sebuah Hadîts itu diterima atau tidak.
Untuk itu, ktirik Hadîts tidak hanya bertujuan untuk
menilai dan mengetahui validitas sebuah Hadîts dan
profesionalitas perawinya, tetapi juga untuk
mengakomodasi kebergunaannya sebagai sumber hukum
Islam kedua.
bersifat qath’î, karena ia dikumpulkan dan ditulis pada
masa Nabi serta ditransmisikan secara mutawâtir. Namun
tidak demikian dengan Hadîts. Ia tidak semuanya ditulis
pada masa Nabi. Karenanya, para ulamâ’ berupaya
mengkaji Hadîts berikut rantai transmisinya untuk
menentukan validitas (ke-shahîh-an) sebuah Hadîts melalui
kritik transmisi Hadîts. Artikel ini akan menyoroti
persoalan tersebut, sehingga akan memberikan pemahaman
tentang makna dan syarat-syarat kritik Hadîts serta
hubungan antara kritik Hadîts dengan validitas dan
pengujiannya. Validitas Hadîts tidak hanya bergantung
pada Hadîts itu sendiri, tetapi ditentukan melalui
investigasi historis dan pendekatan metodologis. Dalam
kaitan ini, kemampuan personal dan kualitas intelektual
para perawi Hadîts memiliki peran signifikan dalam
menentukan apakah sebuah Hadîts itu diterima atau tidak.
Untuk itu, ktirik Hadîts tidak hanya bertujuan untuk
menilai dan mengetahui validitas sebuah Hadîts dan
profesionalitas perawinya, tetapi juga untuk
mengakomodasi kebergunaannya sebagai sumber hukum
Islam kedua.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.