RELASI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (Menabrak Tafsir Teks, Menakar Realitas)
Abstract views: 998
,
pdf downloads: 983
Abstract
Perbedaan ini muncul karena realitas budaya yang dibangun
oleh masyarakat. Konsep ini bertentangan dengan seks, yang
membedakan istilah pria-wanita secara biologis. Dengan
demikian, perbedaan seks adalah konstruksi Allah, dan tidak
dapat dikaji kembali. Di sisi lain, perbedaan jender adalah
konstruksi sosial dan dapat dikaji kembali (qâbil li al- niqasy).
Oleh karena itu, konsep relasi pria-wanita selalu
diperdebatkan dalam hal baik dalam studi teks atau dalam
konteks realitas di masyarakat. Artikel ini menguraikan
pembentukan relasi pria-wanita dari perspektif teks,
konstruksi budaya dan hari ini realitasnya. Dalam konteks ini,
banyak tafsiran terhadap teks-teks sumber hukum Islam (al-
Qur`an dan al-Hadits) justru menguatkan budaya patrilineal.
Tradisi yang bias jender ini mengakar kuat dalam masyarakat.
Walaupun demikian, hal yang tidak bisa diingkari adalah
perubahan realitas. Saat ini mulai tampak bahwa peran-peran
yang secara budaya dikonsepsikan untuk laki-laki justru
dilakukan oleh perempuan. Fenomena ini merupakan wujud
perubahan realitas, yang akan memunculkan budaya baru
yang egaliter.
Downloads
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.
.png)
_1.png)


_page-00011.jpg)

