SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)
Abstract views: 2735
,
pdf downloads: 2732
Abstract
Sebagai sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa,
jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena
sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam
melakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmuilmu
budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan
dalam meneropong hukum Islam. Artikel ini, berusaha
memotret gagasan M. Atho’ Mudzhar tentang sosiologi hukum
Islam, yang dapat mengambil beberapa tema yakni studi
mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat,
studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat
terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan,
studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, studi
tentang pola sosial masyarakat Muslim dan studi tentang
gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat
melemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Pada
bidang-bidang inilah Mudzhar mendedikasikan hampir
keseluruhan energi intelektualnya, sebagaimana tampak dalam
hampir keseluruhan karya tulis dan hasil penelitiannya.
jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena
sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam
melakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmuilmu
budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan
dalam meneropong hukum Islam. Artikel ini, berusaha
memotret gagasan M. Atho’ Mudzhar tentang sosiologi hukum
Islam, yang dapat mengambil beberapa tema yakni studi
mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat,
studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat
terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan,
studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, studi
tentang pola sosial masyarakat Muslim dan studi tentang
gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat
melemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Pada
bidang-bidang inilah Mudzhar mendedikasikan hampir
keseluruhan energi intelektualnya, sebagaimana tampak dalam
hampir keseluruhan karya tulis dan hasil penelitiannya.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.