KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia)

  • Taufiqurrahman Taufiqurrahman Jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04 Pamekasan
Abstract views: 177 , pdf downloads: 217

Abstract

Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI)
sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi nyata
bahwa hukum Islam telah diakui keberadaannya sebagai
hukum positif di negeri ini. Kondisi itu sesungguhnya
berarti bahwa secara formal sebagian syari’at (hukum)
Islam diakomodasi keberlakuannya. Dalam konteks itulah
dapat dinyatakan bahwa formalisasi Syari’at Islam di
Indonesia dapat terwujud dan sama sekali bukanlah
sesuatu yang terlarang untuk terus diupayakan, apalagi
untuk sekedar diwacanakan. Yang terpenting justru
terletak pada terwujudnya kesadaran sekaligus dukungan
dari tiap individu muslim untuk memahami bahwa ajaran
Islam merupakan ajaran tentang hidup dan kehidupan
manusia, dan bukan hanya sebatas bidang Perkawinan,
Kewarisan, dan Perwakafan, sebagaimana yang
ditampakkan pada wilayah/muatan KHI.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Section
Articles