EQUALITAS JENDER (Konsep dan Aktualisasinya dalam Islam serta Implikasinya atas Rumusan Hukum Islam)
Abstract views: 167
,
pdf downloads: 131
Abstract
Tulisan ini secara deskriptif argumentatif berusaha
mengkaji konsep Islam tentang equalitas jender. Di
dalamnya dideskripsikan juga aktualisasi equalitas jender
dalam perspektif dinamika sosial baik pada level akademis
maupun aksi sosial. Tulisan ini akhirnya sampai pada
suatu kesimpulan, bahwa konsep feminisme liberal tentang
equalitas jender lebih equivalen dengan perspektif Islam,
sehingga sampai batas tertentu, ia dapat diterima oleh
masyarakat Muslim, melalui pintu masuk kritistransformatif-
adaptif. Lebih dari itu, konsep tersebut
berimplikasi teoritis atas beberapa rumusan hukum Islam,
seperti kemungkinan kesetaraan dalam otoritas persaksian
dan pola kewarisan antara laki-laki dan perempuan.
Melalui model ini, sudah saatnya untuk difikirkan tentang
kemungkinan kesetaraan dan keadilan dalam beberapa
rumusan hukum Islam tersebut.
mengkaji konsep Islam tentang equalitas jender. Di
dalamnya dideskripsikan juga aktualisasi equalitas jender
dalam perspektif dinamika sosial baik pada level akademis
maupun aksi sosial. Tulisan ini akhirnya sampai pada
suatu kesimpulan, bahwa konsep feminisme liberal tentang
equalitas jender lebih equivalen dengan perspektif Islam,
sehingga sampai batas tertentu, ia dapat diterima oleh
masyarakat Muslim, melalui pintu masuk kritistransformatif-
adaptif. Lebih dari itu, konsep tersebut
berimplikasi teoritis atas beberapa rumusan hukum Islam,
seperti kemungkinan kesetaraan dalam otoritas persaksian
dan pola kewarisan antara laki-laki dan perempuan.
Melalui model ini, sudah saatnya untuk difikirkan tentang
kemungkinan kesetaraan dan keadilan dalam beberapa
rumusan hukum Islam tersebut.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.