TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract views: 2058
,
pdf downloads: 2497
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang
berdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga
sakînah, mawaddah dan rahmah. Salah satu adat yang dipegang
teguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adat
Sasak pernikahan dengan cara kawin lari ini lebih populer
disebut dengan merari’. Oleh karena itu, Merari’ dalam bahasa
Indonesia disebut dengan istilah kawin lari. Secara
terminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari atau
melarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhan
pelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi masyarkat
Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan
menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia
berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.
Meskipun metode kawin lari ini tidak pernah dijelaskan di
dalam nash (al-Qur`an dan Hadits), tetapi bila ditinjau dari
perspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahan
dengan metode kawin lari ini tetap sah. Karena dalam
kelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat dan
rukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.
dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang
berdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga
sakînah, mawaddah dan rahmah. Salah satu adat yang dipegang
teguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adat
Sasak pernikahan dengan cara kawin lari ini lebih populer
disebut dengan merari’. Oleh karena itu, Merari’ dalam bahasa
Indonesia disebut dengan istilah kawin lari. Secara
terminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari atau
melarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhan
pelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi masyarkat
Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan
menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia
berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.
Meskipun metode kawin lari ini tidak pernah dijelaskan di
dalam nash (al-Qur`an dan Hadits), tetapi bila ditinjau dari
perspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahan
dengan metode kawin lari ini tetap sah. Karena dalam
kelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat dan
rukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.