TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Bustami Saladin Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya JL. A. Yani 117 Surabaya
Abstract views: 2058 , pdf downloads: 2497

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang
berdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga
sakînah, mawaddah dan rahmah. Salah satu adat yang dipegang
teguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adat
Sasak pernikahan dengan cara kawin lari ini lebih populer
disebut dengan merari’. Oleh karena itu, Merari’ dalam bahasa
Indonesia disebut dengan istilah kawin lari. Secara
terminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari atau
melarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhan
pelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi masyarkat
Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan
menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia
berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.
Meskipun metode kawin lari ini tidak pernah dijelaskan di
dalam nash (al-Qur`an dan Hadits), tetapi bila ditinjau dari
perspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahan
dengan metode kawin lari ini tetap sah. Karena dalam
kelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat dan
rukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Section
Articles