Implementasi Pengelolaan Keuangan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan Berdasarkan PSAK No.45 Tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Abstrak
Masjid merupakan organisasi nirlaba yang harus dan berhak untuk membuat laporan dan melaporkannya kepada para pemakai pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan organisasi nirlaba berbeda dengan laporan keuangan organisasi bisnispada umumnya, salah satu perbedaan utamanya terletak pada bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan organisasi nirlaba yang berisi tentang dana atau sumbangan dari berbagai pihak yang harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen kepada pihak internal dan pihak eksternal. Penyajian laporan keuangan yang memadai dan sesuai dengan standart yang berlaku umum di Indonesia, yaitu PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Standart yang dibuat untuk memberikan kesetaraan penyajian laporan keuangan organisasi nirlaba dengan tujuan agar mudah dipahami, memiliki relevansi, dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki daya banding yang tinggi dalam jangka panjang. Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu pengamatan, wawancara atau penelaahan dokumen. Dalam penelitian ini peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan yang diinginkan serta menjalin hubungan baik antara peneliti dan informan yakni Pengurus Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan untuk mengetahui perihal akuntabilitas pengelolaan keuangan Yayasan Panti Asuhan Bina Umat Al-Mu’thi. Hasil dari penelitian ini yaitu dengan tersedianya laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 45 Masjid Agung Asy-Syuhada memiliki informasi keuangan yang akuntabel untuk disajikan pada masyarakat.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Fresisca Wulandari, “Penerapan PSAK 45 Dalam Mengkomunikasikan Aktivitas Pelayanan Masjid Al-Falah Surabaya terhadap Publik,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya ,2015.
Siti Rahma Nazila dan Heru Fahlevi, “Analisis Penerapan Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba Berdasarkan Psak No. 45 Pada Masjid Di Kota Banda,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) ,2019.
Nadir, wawancara, masjid agung Asy-syuhada Pamekasan, 05 oktober 2020
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif ,Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.
M. Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur, Metode Penelitian Kualitatif ,Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2014.
Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik ,Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014.
Diah Intan Syahfitri, Viki Ulandari, “Analisis Laporan Keuangan Masjid Berdasarkan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Studi Kasus Di Masjid Agung Nurul Huda Sumbawa Besar,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. 2019
Mohammad Rizka Cholid Fauzi, Nina Dwi Setyaningsih, “Penyusunan Laporan Keuangan Masjid Berdasarkan PSAK 45,” Jurnal Akuntansi, 2020.
Heri Setiawan, Arief Rahman, Kusni Hidayati, “Analisis Penerapan PSAK No. 45 sebagai Perwujudan Amanah dan Akuntabilitas pada Laporan Keuangan Masjid Al-Akbar Surabaya,” Jurnal Akuntansi, 2021.
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Non-Commercial Share-Alike license. All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download.
• Creative Commons Attribution-NonCommercial (CC-BY-NC)
Shafin: Finance and Sharia Accounting Journal by http://http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/shafin is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.iainmadura.ac.id.