Rukun Iman Sebagai Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah
Abstrak
Pengelolaan keuangan daerah juga dapat dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif dan sesuai prinsip-prinsip rukun iman untuk dapat menciptakan pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Pemerintah daerah harus mampu mengelola keuangan daerahnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dilakukan dengan baik. Keuangan daerah dikelola dengan sesuai peraturan yang berlaku, dikelola secara tertif, efisien dan efektif, transparan, ekonomi dan bertangung jawab. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode desktiptif kualitatif, yaitu menguraikan data yang dikumpulkan dan dianalisis. Subjek dari penelitian ini adalah pada bagian keuangan daerah, dengan objek rukun iman sebagai dasar pengelolaannya. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari literatur-literatur, jurnal-jurnal penelitian terdahulu, seperti buku, majalah, maupun data dokumen perusahaan yang diperlukan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa bahwa pengelolaan keuangan melalui rukun iman, setiap orang mempunyai tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan di dunia, akan kembali pada dirinya sendiri. Jika prinsip ini diyakini maka akan memberikan pengaruh yang besar pada pengelolaan keuangan daerah. Setiap orang akan berupaya berbuat baik dan takut berbuat buruk, dan ketika dia berbuat buruk akan segera bertaubat dan menyadari semua kesalahannya.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Aladin, K. (2012). Hukum Islam. PT Raja Grafindo.
Bird, Richard M., dan Vaillancourt, F. (2000). Desentralisasi Fiskal di Negara-Negara sedang Berkembang. PT Gramedia Pustaka.
Budianto, A., Vitria, F., dan Y. (2020). Peran Manajemen Sumber Data Manusia dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan CV. Mitra Jaya Bersama.
Halim, A. (2008). Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat.
Hehanussa, S. J. (2015). Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah dan Aksebilitas Penyajian Laporan Keuangan Daerah terhadap Transparansi dan Akuntanbilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Ambon. Conference in Business, Accounting, and Management, 2(1), 82–88.
Masruroh, A. (2012). Mengelola Keuangan secara Syariah dalam Rangka Menumbuhkan Good Money Habit.
Mbipi, S. D. P., dan Sumptaky, M. (2020). Pengelolaan Keuangan Daerah dan Good Govermance terhadap Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Accounting and Financial Review, 3(2), 152–158.
Muhammad. (2014). Manajemen Keuangan Syaria: Analisis Fiqih dan Keuangan. STIM YKPN.
Putera, R. E. (2016). Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan di Kabupaten Tanah Datar dalam Melaksanakan Desentralisasi Fiskal.
Rahardja, E. (2017). Pengaruh Fasilitas Kerja, Lingkungan Kerja Non Fisik dan Kepuasan Kerja terhadap Kinerja Karyawan (Studi pada Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah). 6, 1–11.
Sitompul, A. (2014). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Pemerintahan Integratif, 2(1), 97–110.
Yuwono, S. (2008). Memahami APBD dan Permasalahannya (Panduan Pengelolaan Keuangan Daerah). Banyumedia Publishing.
The journal operates an Open Access policy under a Creative Commons Non-Commercial Share-Alike license. All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download.
• Creative Commons Attribution-NonCommercial (CC-BY-NC)
Shafin: Finance and Sharia Accounting Journal by http://http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/shafin is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.iainmadura.ac.id.