PRAGMATISME PERBANKAN SYARIAH DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN Studi Putusan Nomor 116/Pdt.Plw/2015/PN.Kpn

Abstract views: 795 , PDF downloads: 208
PDF downloads: 70
PRAGMATISME PERBANKAN SYARIAH DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN Studi Putusan Nomor 116/Pdt.Plw/2015/PN.Kpn downloads: 0
Untitled downloads: 0
Keywords: pragmatisme, perbankan syariah, eksekusi, hak tanggungan

Abstract

Pragmatisme ekonomi di berbagai negara telah mendorong pragmatisme di Indonesia dan berimplikasi pada hukum ekonomi syariah. Menurut pragmatisme, sesuatu dianggap ada, baik, dan benar jika bermanfaat. Pola pikir pragmatis ikut mewarnai perbankan syariah, ditandai prinsip mudharabah semakin tidak populer, prinsip murabahah semakin dominan, dan dipilihnya Pengadilan Negeri untuk menetapkan eksekusi objek hak tanggungan. Kajian ini fokus pada tiga pertanyaan. Mengapa pemenang lelang objek hak tanggungan pada perbankan syariah mengajukan eksekusi objek hak tanggungan ke Pengadilan Negeri. Bagaimana legalitas lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terhadap objek hak tanggungan pada perbankan syariah. Bagaimana implikasi dan solusi norma eksekusi objek hak tanggungan pada perbankan syariah. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, diperoleh tiga temuan. Pertama, permohonan eksekusi objek hak tanggungan ke Pengadilan Negeri disebabkan mindset pragmatisme perbankan syariah. Kedua, jika lelang objek hak tanggungan didahului poses rescheduling, reconditioning, dan restructuring, maka lelangnya sah. Jika tanpa didahului ketiga proses tersebut, lelangnya tidak sah. Ketiga, jika penetapan eksekusi objek hak tanggungan pada perbankan syariah oleh Pengadilan Negeri, maka tidak sah. Sebagai solusinya, semua norma sengketa ekonomi syariah pra-Putusan MK No 93/PUU-X/2012 harus dilakukan harmonisasi atau rekonstruksi norma.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Mohamad Nur Yasin, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah

References

QS, Al-Maidah (5) ayat 48

Auda, Jaser. Maqasid al-Shari’ah as Philoshophy of Islamic Law: a System Approach. London-Washigton: IIIT, 2007

Dusuki, Asyraf Wajdi and Said Bouheraoua, “The Framework of Maqasid al-Sharia and Its Implication for Islamic Finance”, in Islam and Civilisational Review, 2:2 (2010).

Faiqah, Naily Ulya. “Eksekusi Atas Objek Hak Tanggungan Pada Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012”, Tesis, Program Magister Kenoatariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2016

Fontaine, Marcel. “Law Harmization and Local Specificities: a Case Study Ohada and the Law of Contracts”, Unif Law Rev (2013) 18 (1).

Hamidi, Jazim. Hermeneutika Hukum. Malang. UBPress, 2011.

Heerdt, Hedwig. Green Banks, The Fairy Tale of Sustainability. Hamburg, Anchor Academic Publishing, 2014, https://books.google.co.id/books?id.

Herzeine Inlands Reglement (HIR).

Knight., George R. Issues and Alternatives in Educational Philosophy. Michigan: Andrews University Press, 1982.

Li, Gan and Weiqing Song,“Cultural Production in Contemporary China: The Struggle between Political Dogmatism and Economic Pragmatism”,Trames, 2015,19(69/64),4,355-366.

Livingstone, James. Pragmatism and the Political Economy of Cultural Evolution, Carolina: University of North Carolina, 2000. https://books.google.co.id/books?id

Mahmashani, Subhi. Falsafah al-Tasyri’ fi al-Islam. Beirut, Dar al-‘Ilm li al-Malayiin, cet. V.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, Pebruari 2010.

Miridho, Muhammad. “Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi Kasus Pada Produk Pembiayaan Griya Ib Hasanah BNI Syariah Cabang Pekalongan)”, Tugas Akhir, Program Studi D3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan, 2014,. http://elc.stain-pekalongan.ac.id.pdf.

Putusan No 21/Pdt-G/2013/PN.Mlg, http://putusan.mahkamahagung.go.id/ pengadilan / pn-malang/periode/register/2013/9.

Putusan No 607/Pdt.G/2014/PN.Bdg. Tanggal 16 Desember 2015, https://www. google. Com.

Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Nomor 116/Pdt.Plw/2015/PN.Kpn.

Robinson, Gary, “Pragmatic financialisation: the role of the Japanese Post Office”, Journal New Political Economy, Volume 22, 2017 - Issue 1. http://www. tandfonline. com/doi/abs/10.1080/13563467.2016.1195347.

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 Tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA Tahun 2013 sebagai pedoman tugas bagi pengadilan.

Syuhadak, “Harmonisasi norma kompetensi absolut Pengadilan Agama tentang eksekusi Perbankan Syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dalam perspektif kepastian hukum”, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Islam Bandung, 2016.

UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syarah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867.

UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentag Hak Tanggungan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3632.

W. Kolodko, Grzegorz, The New Pragmatism and the Future of World Economy, 25 Januari, 2013, http://www. economonitor. com/blog/2013/01/ the-new-pragmatism-and-the-future-of-world-economy/.

Zheng, Qi. “Carl Schmitt’s Crtique of the Positivist Uderstanding of Law: The Reconstruction of the Relationship between Law ad Political Power” in Carl Schmitt, Mao Zedong and The Politics of Transition. Macmillan: Palgrave Macmillan UK, 2015.