Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi dalam Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia

Abstract views: 2041 , PDF downloads: 600
Untitled downloads: 0
Keywords: Undang-undang, Penyelesaian Sengketa, Perbankan syariah, Arbitrase, Pengadilan Agama

Abstract

Tulisan ini mengkaji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bank Indonesia, yang berlaku umum. Sedangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berlaku khusus. Penerapan asas lex specialis derogat legi generali menegaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 yang berlaku umum. Keberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 mengokohkan eksistensi perbankan syariah untuk leluasa menjalankan aktivitas dan produk-produknya. Di samping itu, apabila merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999, maka penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat ditempuh melalui dua cara yaitu, pengadilan negeri dan badan arbitrase. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55, dengan jelas disebutkan bahwa pengadilan yang berwenang melaksanakan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dan menyelesaikan sengketa perbankan syariah adalah pengadilan agama.

(This paper reviews the Act of the Republic of Indonesia Number 23/2004 regarding Amendment to the Act Number 10/1998 concerning Indonesia Bank, which is in effect generally. On the other hand, the Act number 21/2008 regarding sharia banking applies more specifically. The application of lex specialis derogat legi generali principle confirms that the Law of the Republic of Indonesia Number 21/2008 has a stronger position than the Law Number 23/2004, which is generally in effect. The enforcement of the Law of the Republic of Indonesia Number 21/2008 affirms the existence of sharia banking to freely run its activities and products. In addition, when referring to the Law of the Republic of Indonesia Number 30/1999, the resolution of Islamic banking disputes can be done through two ways, namely, the district court and the arbitration body. However, after the Law of the Republic of Indonesia Number 21/2008, Article 55 comes into effect, it is clearly stated that the court authorized to enforce the decision of the National Sharia Arbitration Board (Basyarnas) and settle the disputes over sharia banking is a religious court)

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Fikri La Hafi, STAIN Parepare
Kementerian Agama Republik Indonesia
Budiman Budiman, STAIN Parepare
Kementerian Agama Republik Indonesia

References

Arifin, Busthanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Aripin, Jaenal. Peradilan dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia Agama. Jakarta: Kencana, 2008.

Asikin, Zainal. Ilmu Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2015.

Bahtiar, Wardah. Wawancara. Di Bank Muamalat Parepare dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015.

Basir, Cik. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.

Darmodiharjo, Darji. et.al,. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Gunawan. Wawancara, Hakim Pengadilan Agama dilakukan pada tanggal 08 Oktober 2015.

Halim, Abdul. Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, dari Otoriter Konservatif menuju Konfigurasi Demokratis-Responsif. Jakarta: PT. Rajarafindo Persada, 2000.

Handayani, Disfa Lidian.“Hukum Ekonomi Syariah:Tantangan dan Peluang dalam Pengembangan Inovasi Instrumen Keuangan Syariah”. Al-Manahij, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. IX, nomor 2, (Desember,2015).

Huda, Nurul. “Dinamisasi Hukum Islam Versi Mahmud Syaltut”. Suhuf, Vol.19, nomor 1, (Mei, 2007: 25-35).

Iswanto, Bambang. “Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Baznas dalam Pengembangan Produk Hukum Ekonomi Islam di Indonesia”. Iqtishadia, Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, volume 9, nomor 2 (Juli, 2016).

Khasanah, Karimah. “Hukum Ekonomi Syariah, Indeks Pembangunan Manusia dan Kapitalisme Global”. Al-Manahij, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. IX, nomor 2, (Desember, 2015).

Kushidayati, Lina. “The Development of Islamic Law In Indonesia”. Qijis,Qudus International Journal Of Islamic Studies, Vol.1, number 2 (July-December, 2013).

Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Masse, Rahman Ambo. Fiqh dan Keuangan Syariah: Antara Realitas dan Kontekstual. Yokyakarta: TrustMedia Publising, 2015.

Muttaqin, Labib. “Positifisasi Hukum Islam dan Formalisasi Syariah di Tinjau dari Teori Otoritarianisme Khaled Abou El-Fadl”, Al-Ihkam, Hukum dan Pranata Sosial, Vol.11, No. 1, Juni, 2016.

Nurhisam, Luqman.“Kepatuhan Syariah (Sharia Complience) dalam Industri Keuangan Syariah”. Ar-Raniry, International Journal Of Islamic Studies, Vol.3, nomor 1, (June, 2016).

R., Ahmad. “Peradilan Agama di Indonesia”. Yudisia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol.6, No.2, (Desember 2015).

Rodliyah, Nunung. “Arbitrase Syariah sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lembaga Perbankan Syariah serta Kekuatan dan Kelemahan dalam Penerapan di Indonesia”. The 16th Annual Internasional Conference on Islamic Studies, AICIS 2016, IAIN Raden Intan Lampung, November, 2016.

Said, Zainal. Polemik Undang-Undang Perbankan Indonesia: Tinjauan Sosio Yuridis. Yokyakarta: The Phinisi Press Yokyakarta, 2016.

Shobirin. “Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)”. Iqtishadia, Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, volume 9, nomor 2 (Juli, 2016).

Sjadeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah, Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2014.

Supriadi, Ahmad. “Implementation Of Islamic Economic about Mortgages.”Qijis, Qudus International Journal Of Islamic Studies, Vol.1, Issue 2, (Agust, 2014).

Suryani. “Analisis Faktor Kualitas Pelayanan di Bank Syariah”. Al-Iqtishad, Journal of Islamic Economics, volume 6, nomor 2 (Juli, 2015).

Susylawati, Eka. Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kab. Pamekasan”. Al-Ihkam, Hukum dan Pranata Sosial, volume 11, nomor 2 (Desember, 2016).

Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2012.

Wirdyaningsih. et.al, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Mulia, 2005.

Published
2017-08-06
Section
Articles