Melacak Landasan Hukum Pengelolaan Aset Tanah Negara melalui Konsep Bank Tanah
Abstract
Kebutuhan akan pembangunan fisik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Problematika penyediaan tanah untuk pembangunan terjadi karena adanya pergeseran makna dan nilai tanah, sebagai akibat dari berkembangnya ideologi ekonomi kapitalis. Rakyat cenderung tidak mau melepaskan tanahnya kepada pemerintah untuk tujuan pembangunan dengan dalih bahwa besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan atas tanah terlalu rendah dan tidak adil. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi kebijakan dalam aspek pertanahan yang mengarahkan pada mekanisme pengelolaan aset tanah negara terintegrasi yang dapat mengakomodasi keinginan semua pihak, sehingga dapat menjamin terciptanya keadilan sosial (al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah). Penerapan konsep bank tanah sebagai sarana pengelolaan aset tanah negara dapat menjadi solusi dalam mengatasi krisis tanah untuk pembangunan yang terjadi saat ini. Konsep bank tanah yang memperoleh tanah melalui mekanisme jual beli, tukar menukar, hibah maupun lelang akan memenuhi rasa keadilan yang diidam-idamkan oleh rakyat. Sebelum menerapkan konsep bank tanah melalui suatu instrumen hukum, maka konsep tersebut harus terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum positif nasional, khususnya dalam sistem hukum agraria. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi antar peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum agraria yang saling berhubungan antara satu dan yang lainnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum mengenai konsep bank tanah sebagai pengelola aset tanah negara yang dapat mewujudkan keadilan sosial (al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah) bagi seluruh rakyat Indonesia.
(The need for physical development is increasing as the increase in population. Any problems in clearing land for development are caused by shifts in land meaning and value, as a consequence of the development of the capitalist economic ideology. The people tend not to relinquish their land to the government for development purposes under the pretext that the amount of compensation paid for land is too low and unfair. Therefore, it is necessary to revise the policy in the land aspect that leads to the integrated state land asset management mechanism that can accommodate the wishes of all parties, so as to ensure the creation of social justice (al-'Adalah al-Ijtima'iyyah). Implementation of the concept of a land bank as a means of managing state land assets can be a solution in overcoming the land crisis for development that occurs today. The concept of a land bank acquiring land through buying and selling mechanisms, exchange, grants, and auctions will satisfy the sense of justice coveted by the people. Before applying the concept of the land bank through a legal instrument, the concept must be adjusted to national positive law, especially in the legal system of agrarian. This needs to be done to avoid the occurrence of dis-harmonization between laws and regulations in the agrarian legal system that is interconnected between one and the other. This article aims to analyze the legal basis for the concept of the land bank as a manager of state land assets that can realize social justice (al-'Adalah al-Ijtima'iyyah) for Indonesians)Downloads
References
Alexander, Frank S. Land Banking as Metropolitan Policy (Blueprint for American Prosperity). USA: Metropolitan Policy Program at Brookings, 2008.
Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus Gunawan. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Buku Pegangan Perencanaan Pembangunan Daerah 2014 - Memantapkan Perekonomian Nasional Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2013.
Limbong, Bernhard. Bank Tanah. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2013.
Murad, Rusmadi. Administrasi Pertanahan. Bandung: Mandar Maju, 1997.
Qutb, Sayyid. Keadilan Sosial dalam Islam. Bandung: Pustaka, 1984.
Sumarjdono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas Gramedia, 2001.
Warasih, Emsi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005.
Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum”. Jurnal Arena Hukum, Volume 09, No. 3 (Desember, 2016).
Milicevic, Dragana. “Review of Existing Land Funds in European Countries”. Journal of Geonauka, Volume 2, No. 1 (Maret, 2014).
Ridwan. “Management of Abandoned Land in the Perspective of Islamic Law and National Law of Land”. Jurnal Al-Ihkam, Volume 11, No. 1 (Juni, 2016).
Schwarz, Laura. “The Neighborhood Stabilization Program: Land Banking and Rental Housing as Opportunities for Innovation”. Journal of Affordable Housing & Community Development Law, Volume 19 No. 1 (Fall, 2009).
Jack Damen, “Land Banking in the Netherlands in the Context of Land Consolidation”, 07 March 2004: http://www.fao.org/fileadmin/user_upload/Europe/documents/Events_2004/Land2004/Netherlands_paper.pdf (diakses tanggal 05 Mei 2017)
Sungkana, “Mengenal Bank Tanah/ Land Banking Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan”, 05 Agustus 2015: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/artikel/mengenal-bank-tanahland-banking-sebagai-alternatif-manajemen-pertanahan (diakses tanggal 15 Mei 2017)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2000 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional.
Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional.
Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. Perkara 001-021-022/PUU-l/2003, dibacakan dalam Persidangan Terbuka pada 15 Desember 2004, Berita Negara Republik Indonesia No. 102 Tahun 2004, 21 Desember 2004.
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.