Perlindungan Hukum Anak dan Istri dalam Perkawinan Siri di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan

  • Umi Supraptiningsih Sharia Dept., STAIN Pamekasan
Abstract views: 508 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 371
Keywords: Perlindungan, Anak, Istri, Poligami, Sirri

Abstract

Dalam rangka untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan dan kelangsungan  hidupnya,  perempuan  bersedia  untuk  menjadi  isteri  kedua  atau ketiga bahkan keempat dengan status perkawinan siri. Mereka sadar dan paham bahwa perkawinan yang dilakukan secara siri mempunyai konsekwensi dan resiko terhadap diri dan keturunannya. Perempuan hanyalah membutuhkan  jaminan  untuk kelangsungan hidupnya dan keturunannya. Peristiwa semacam ini sudah menjadi hal yang umum dan biasa terjadi pada masyarakat pedesaan di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Mereka   hanya memahami bahwa inilah kehidupan rumah tangga yang harus dilakukan untuk meneruskan kehidupan dan keberlangsungan keturunannya. Tanpa memikirkan bagaimana dengan hak-hak mereka serta keturunannya. Masa depan keturunannya yang tentunya sangat panjang sering terabaikan, karena mereka hanya memikirkan ketercukupan sesaat. Perlindungan   hukum   terhadap   anak   serta   perempuan   yang dipoligami dan dinikahi siri, tidak diperoleh baik perlindungan dalam bidang administrasi, perdata maupun pidana.

(In order to maintain and meet the needs and survival, women are willing to become second or third wives even fourth series marital status. They are aware and understand that marriage is done siri have consequences and risks to themselves and their offspring. Women just need a guarantee of survival and offspring. The events of this kind have become commonplace and are common in rural communities in subdistrict Proppo  of Pamekasan. They just understand that this is the home life should be made to continue the life and the sustainability of the offspring. Without thinking about what their rights as well as their descendants. The future is certainly very long offspring often overlooked because they only think about the adequacy moment. Legal protection of children and women of polygamy and married siri, not gained both protection in the field of administrative, civil and criminal)

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Umi Supraptiningsih, Sharia Dept., STAIN Pamekasan
Sharia Dept., STAIN Pamekasan

References

Akbar, Ali, Nikah Siri Menurut Perspektif Al-Quran, Jurnal Ushuluddin Vol. XXII No. 2, Juli 2014

Al-Hamid, Zaid Hesein, Pendidikan Anak Menurut Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 1987

Asse, Ambo, Pernikahan di Bawah Tangan (Nikah Siri) Termasuk Perbuatan Melawan Hukum, Varia Peradilan - Majalah Hukum Tahun XXIX No. 344 Juli 2014

Basah, Sjachran, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1992

Dewi, Shinta Rismawati, Model Konstruksi Hukum Hakim dalam Putusan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal Penelitian, Vol. 6 No. 2, Nopember 2009

Dewi, Shinta Rismawati, Persepsi Poligami di Mata Perempuan Pekalongan, Jurnal MUWÂZÂH, Volume 6, Nomor 2, Desember 2014

Dewi, Shinta Rismawati, Pembangunan Hukum Yang Berkeadilan Gender (Pendekatan Studi Hukum Kritis Bagi Perlindungan Hak Asasi Perempuan Di Indonesia Pasca Ratifikasi CEDAW), Jurnal MUWÂZÂH Volume 3, Nomor 2, Desember 2011

Haddad, Yakan Muna, Hati-hati Terhadap Media yang Merusak Anak, Jakarta: Gema Insani Press, 1992

Harjono, Perlindungan Hukum (Membangun sebuah Konsep Hukum) – dalam Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008

H.R. Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung, 2007

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: PT. Alumni, 2002

Latifah, Hambatan Budaya Dalam Kesehatan Anak, Musawa - Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 4 No. 2, Juli 2006

M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987

Malahayati dkk, Konsep Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Penata Laksana Rumah Tangga di Indonesia, Jurnal Nanggroe, Vol. 4 No. 1 (April 2015), Bagian Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005

Muhadjir, Noeng, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996

Muchsin, H, Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif (Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana), Varia Peradilan – Majalah Hukum Tahun XXVI No. 308 Juli 2011

Mulia, Siti Musdah, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Yogyakarta: Kibar Press, 2007

Muthahhari, Murtadha, Hak-Hak Wanita dalam Islam, Jakarta: PT. Lentera Baritama, 2001

S. Nasution, Metode Research, Jakarta: Bumi Aksara, 1996

Nonet, Philippe dan Philip Selznick, Hukum Responsif, diterjemahkan dari Law and Society in Transition oleh Raisul Muttaqien, Bandung: Nusamedia, 2007

Parawansa, Khofifah Indar, Mengukir Paradigma enembus Tradisi – Pemikiran tentang Kesetaraan Jender, Jakarta: LP3ES, 2006

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2006

Rasjdi, Lili dan IB. Wijaya Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1993

Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994

Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik, Hukum Tata Ruang – dalam konsep kebijakan otonomi daerah, Bandung: Nuansa, 2008,

Sudrajat, Tedy, Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 54, Th. XIII (Agustus, 2011).

Sudrajat, Tedy, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 54 Tah. III (Agustus, 2011)

Syaltut, Mahmud, Min Taujihat Al-Islam, Kairo: Al-Idarat Al-`Amat lil Azhar, 1959,

Syamsuddin, Sahiron, Islam Tradisi dan Peradaban, Yogyakarta: Bina Mulia Press bekerjasama dengan SUKA Press UIN Sunan Kalijaga, 2012

Utsman, Sabian, Menuju Penegakan Hukum Responsif – Konsep Phillippe Nonet dan Philip Selznick Perbandingan Civil Law System & Common Law System Spiral Kekerasan & Penegakan Hukum, Yogyakarta: Pustaka, 2008

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2011

Wahid, Abdurrahman, Islam Tanpa Kekerasan, Yogyakarta: Lkis, 1998

Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Propinsi Jawa Timur, Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia, Surabaya: tp, 1993

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pamekasan Dalam Angka, tahun 2009

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: CV. Aisyiah, 1998

Published
2018-01-10
Section
Articles