Perlindungan Hukum Anak dan Istri dalam Perkawinan Siri di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan
Abstract
Dalam rangka untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidupnya, perempuan bersedia untuk menjadi isteri kedua atau ketiga bahkan keempat dengan status perkawinan siri. Mereka sadar dan paham bahwa perkawinan yang dilakukan secara siri mempunyai konsekwensi dan resiko terhadap diri dan keturunannya. Perempuan hanyalah membutuhkan jaminan untuk kelangsungan hidupnya dan keturunannya. Peristiwa semacam ini sudah menjadi hal yang umum dan biasa terjadi pada masyarakat pedesaan di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Mereka hanya memahami bahwa inilah kehidupan rumah tangga yang harus dilakukan untuk meneruskan kehidupan dan keberlangsungan keturunannya. Tanpa memikirkan bagaimana dengan hak-hak mereka serta keturunannya. Masa depan keturunannya yang tentunya sangat panjang sering terabaikan, karena mereka hanya memikirkan ketercukupan sesaat. Perlindungan hukum terhadap anak serta perempuan yang dipoligami dan dinikahi siri, tidak diperoleh baik perlindungan dalam bidang administrasi, perdata maupun pidana.
(In order to maintain and meet the needs and survival, women are willing to become second or third wives even fourth series marital status. They are aware and understand that marriage is done siri have consequences and risks to themselves and their offspring. Women just need a guarantee of survival and offspring. The events of this kind have become commonplace and are common in rural communities in subdistrict Proppo of Pamekasan. They just understand that this is the home life should be made to continue the life and the sustainability of the offspring. Without thinking about what their rights as well as their descendants. The future is certainly very long offspring often overlooked because they only think about the adequacy moment. Legal protection of children and women of polygamy and married siri, not gained both protection in the field of administrative, civil and criminal)Downloads
References
Akbar, Ali, Nikah Siri Menurut Perspektif Al-Quran, Jurnal Ushuluddin Vol. XXII No. 2, Juli 2014
Al-Hamid, Zaid Hesein, Pendidikan Anak Menurut Islam, Jakarta: Pustaka Amani, 1987
Asse, Ambo, Pernikahan di Bawah Tangan (Nikah Siri) Termasuk Perbuatan Melawan Hukum, Varia Peradilan - Majalah Hukum Tahun XXIX No. 344 Juli 2014
Basah, Sjachran, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1992
Dewi, Shinta Rismawati, Model Konstruksi Hukum Hakim dalam Putusan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal Penelitian, Vol. 6 No. 2, Nopember 2009
Dewi, Shinta Rismawati, Persepsi Poligami di Mata Perempuan Pekalongan, Jurnal MUWÂZÂH, Volume 6, Nomor 2, Desember 2014
Dewi, Shinta Rismawati, Pembangunan Hukum Yang Berkeadilan Gender (Pendekatan Studi Hukum Kritis Bagi Perlindungan Hak Asasi Perempuan Di Indonesia Pasca Ratifikasi CEDAW), Jurnal MUWÂZÂH Volume 3, Nomor 2, Desember 2011
Haddad, Yakan Muna, Hati-hati Terhadap Media yang Merusak Anak, Jakarta: Gema Insani Press, 1992
Harjono, Perlindungan Hukum (Membangun sebuah Konsep Hukum) – dalam Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008
H.R. Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung, 2007
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: PT. Alumni, 2002
Latifah, Hambatan Budaya Dalam Kesehatan Anak, Musawa - Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 4 No. 2, Juli 2006
M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987
Malahayati dkk, Konsep Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Penata Laksana Rumah Tangga di Indonesia, Jurnal Nanggroe, Vol. 4 No. 1 (April 2015), Bagian Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005
Muhadjir, Noeng, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996
Muchsin, H, Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif (Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana), Varia Peradilan – Majalah Hukum Tahun XXVI No. 308 Juli 2011
Mulia, Siti Musdah, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Yogyakarta: Kibar Press, 2007
Muthahhari, Murtadha, Hak-Hak Wanita dalam Islam, Jakarta: PT. Lentera Baritama, 2001
S. Nasution, Metode Research, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Nonet, Philippe dan Philip Selznick, Hukum Responsif, diterjemahkan dari Law and Society in Transition oleh Raisul Muttaqien, Bandung: Nusamedia, 2007
Parawansa, Khofifah Indar, Mengukir Paradigma enembus Tradisi – Pemikiran tentang Kesetaraan Jender, Jakarta: LP3ES, 2006
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2006
Rasjdi, Lili dan IB. Wijaya Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1993
Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994
Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik, Hukum Tata Ruang – dalam konsep kebijakan otonomi daerah, Bandung: Nuansa, 2008,
Sudrajat, Tedy, Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 54, Th. XIII (Agustus, 2011).
Sudrajat, Tedy, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 54 Tah. III (Agustus, 2011)
Syaltut, Mahmud, Min Taujihat Al-Islam, Kairo: Al-Idarat Al-`Amat lil Azhar, 1959,
Syamsuddin, Sahiron, Islam Tradisi dan Peradaban, Yogyakarta: Bina Mulia Press bekerjasama dengan SUKA Press UIN Sunan Kalijaga, 2012
Utsman, Sabian, Menuju Penegakan Hukum Responsif – Konsep Phillippe Nonet dan Philip Selznick Perbandingan Civil Law System & Common Law System Spiral Kekerasan & Penegakan Hukum, Yogyakarta: Pustaka, 2008
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2011
Wahid, Abdurrahman, Islam Tanpa Kekerasan, Yogyakarta: Lkis, 1998
Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Propinsi Jawa Timur, Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia, Surabaya: tp, 1993
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pamekasan Dalam Angka, tahun 2009
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: CV. Aisyiah, 1998
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.