The Judge Principle Is Active In Case of Divorce In Madura District Religious Court
![](https://i.ibb.co/4sq7yLG/ico2.png)
![](https://i.ibb.co/8zQW6X2/ico3.png)
Abstract
Dalam persidangan cerai talak terkadang istri bersikap diam dan hanya pasrah dan kemungkinan tidak mengetahui tentang hak-hak yang dapat dituntut pada suami misalnya nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah ataupun harta bersama sehingga jika prinsip hakim pasif tersebut digunakan secara penuh maka istri dapat kehilangan hak-haknya karena hakim tidak boleh memutus lebih. Dalam perkembangannya terdapat perubahan yaitu hakim perlu menggunakan prinsip hakim aktif sehingga putusan akan memberikan nilai keadilan terhadap istri. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, hakim di Pengadilan Agama wilayah Madura menerima prinsip hakim aktif dalam perkara cerai talak walaupun penggunaannya secara terbatas mengingat pada dasarnya dalam hukum acara perdata menggunakan prinsip hakim pasif. Dasar akseptabilitas prinsip tersebut didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang memberikan hak ex officio, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri. Kedua, implementasi prinsip hakim aktif dalam perkara cerai talak untuk pemenuhan hak-hak istri di Pengadilan Agama wilayah Madura adalah memberikan penjelasan kepada istri tentang hak-hak istri pasca cerai yang dapat dituntut dari suami, menanyakan tentang keinginan-keinginan istri terutama yang berkait dengan hak-haknya ketika istri diam selama persidangan, selalu memberikan hak-hak istri dalam putusannya (ex officio) selama istri hadir di persidangan dan tidak dalam keadaan nusyuz serta menunda sidang ikrar talak maksimal enam bulan apabila suami belum memenuhi hak-hak istri sebagaimana putusan pengadilan.
Downloads
References
Arto, A. Mukti, “Pelayanan Prima Jasa Peradilan Membangun Kepercayaan Publik dan Jati Diri”, Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun XXV No. 298 September 2010, Jakarta: IKAHI: 2010
Baharuddin, Hamza, “Fungsi Hakim dalam Mendorong Terwujudnya Moral Justice Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Vo. 43, No.1 (January 2014)
Harahap, M. Yahya, Beberapa Permasalahan Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Pustaka Rosdakarya, 1997.
Hariyanto, Erie. “GERBANG SALAM: Telaah Atas Pelaksanaanya di Kabupaten Pamekasan,” KARSA: Journal of Social and Islamic Culture 15, no. 1 (25 Maret 2012): 73–81.
Manna, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2006.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1994.
M. Syaifuddin and Tri Turatmiyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Gugat Cerai (Khulu’) di Pengadilan Agama Palembang”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2 (May 2012)
Nurhaini Butarbutar, Elisabeth, “Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antonomi Dalam Penerapannya”, Mimbar Hukum, Vo. 22 No. 1 (February 2011)
Putrijanti, Aju, “Prinsip Hakim Aktif (Domini Litis Principle) dalam Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Masalah Masalah Hukum Vol.42 No. 3 (July 2013)
Sunarto, “Prinsip Hakim Aktif dalam Perkara Perdata”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 2 (July 2016)
Susylawati Eka, et.al., “Putusan Nafkah Istri Pasca Cerai Thalāq di Pengadilan Agama Pamekasan”, Al-Ihkam, Vol. 8 No.2 (December 2013)
Supraptiningsih, Umi;Ferdiant, Ahmad Ghufran;, Erie; Hariyanto, Eka; Susylawati, and Arif Wahyudi. “Empowering Pamekasan to Become a Child-Friendly Regency through Interpersonal Communication.” Atlantis Press, 2018. https://doi.org/10.2991/iccsr-18.2018.36.
Wijayanta, Tata, et.al., “Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal”, Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3 (October 2010)
Publishing your paper with Al Ihkam (Jurnal Hukum & Pranata Sosial/Journal of Law & Social Studies) means that the author or authors retain the copyright in the paper. Al Ihkam granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by Al Ihkam in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
Al Ihkam journal (Journal of Law & Social Studies) provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
Al Ihkam journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- NC: Works may not be used for commercial purposes (Noncommercial)