The Judge Principle Is Active In Case of Divorce In Madura District Religious Court

  • Eka Susylawati Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, Indonesia
Abstract views: 262 , PDF downloads: 225
Keywords: prinsip, hakim aktif, cerai talak

Abstract

Dalam persidangan cerai talak terkadang istri bersikap diam dan hanya pasrah dan  kemungkinan tidak mengetahui tentang  hak-hak yang dapat dituntut pada suami misalnya nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah ataupun harta bersama sehingga jika prinsip hakim pasif tersebut digunakan secara penuh maka istri dapat kehilangan hak-haknya karena hakim tidak boleh memutus lebih. Dalam perkembangannya terdapat perubahan yaitu hakim perlu menggunakan prinsip hakim aktif sehingga putusan  akan memberikan nilai keadilan terhadap istri. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, hakim di Pengadilan Agama wilayah Madura menerima prinsip hakim aktif  dalam perkara cerai talak  walaupun penggunaannya secara terbatas mengingat pada dasarnya dalam hukum acara perdata menggunakan prinsip hakim pasif.  Dasar akseptabilitas prinsip tersebut didasarkan pada  peraturan perundangan-undangan yang memberikan hak ex officio, yang bertujuan  memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri. Kedua, implementasi prinsip hakim aktif dalam perkara cerai talak untuk pemenuhan hak-hak istri di Pengadilan Agama wilayah Madura adalah memberikan penjelasan kepada istri tentang hak-hak istri pasca cerai yang dapat dituntut dari suami, menanyakan tentang keinginan-keinginan istri terutama yang berkait dengan hak-haknya ketika istri diam selama persidangan, selalu memberikan hak-hak istri dalam putusannya (ex officio) selama istri hadir di persidangan dan tidak dalam keadaan nusyuz serta menunda sidang ikrar talak maksimal enam bulan apabila  suami belum memenuhi hak-hak istri sebagaimana putusan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Eka Susylawati, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, Indonesia
FacultySyariah IAIN Madura

References

Arto, A. Mukti, “Pelayanan Prima Jasa Peradilan Membangun Kepercayaan Publik dan Jati Diri”, Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun XXV No. 298 September 2010, Jakarta: IKAHI: 2010

Baharuddin, Hamza, “Fungsi Hakim dalam Mendorong Terwujudnya Moral Justice Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Vo. 43, No.1 (January 2014)

Harahap, M. Yahya, Beberapa Permasalahan Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Pustaka Rosdakarya, 1997.

Hariyanto, Erie. “GERBANG SALAM: Telaah Atas Pelaksanaanya di Kabupaten Pamekasan,” KARSA: Journal of Social and Islamic Culture 15, no. 1 (25 Maret 2012): 73–81.

Manna, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2006.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1994.

M. Syaifuddin and Tri Turatmiyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Gugat Cerai (Khulu’) di Pengadilan Agama Palembang”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2 (May 2012)

Nurhaini Butarbutar, Elisabeth, “Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antonomi Dalam Penerapannya”, Mimbar Hukum, Vo. 22 No. 1 (February 2011)

Putrijanti, Aju, “Prinsip Hakim Aktif (Domini Litis Principle) dalam Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Masalah Masalah Hukum Vol.42 No. 3 (July 2013)

Sunarto, “Prinsip Hakim Aktif dalam Perkara Perdata”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 2 (July 2016)

Susylawati Eka, et.al., “Putusan Nafkah Istri Pasca Cerai Thalāq di Pengadilan Agama Pamekasan”, Al-Ihkam, Vol. 8 No.2 (December 2013)

Supraptiningsih, Umi;Ferdiant, Ahmad Ghufran;, Erie; Hariyanto, Eka; Susylawati, and Arif Wahyudi. “Empowering Pamekasan to Become a Child-Friendly Regency through Interpersonal Communication.” Atlantis Press, 2018. https://doi.org/10.2991/iccsr-18.2018.36.

Wijayanta, Tata, et.al., “Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal”, Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3 (October 2010)

Published
2020-01-10
Section
Articles