DISKURSUS AGAMA DAN POLITIK (Menelaah Relasi Keduanya dalam Bingkai Historis Perkembangan Pemikiran Islam)
Abstract views: 627
,
PDF downloads: 252
Keywords:
Agama, politik, negara, dan kekuasaan.
Abstract
Tarik ulur perbincangan mengenai persepsi tentang Islam apakah sebagai serangkaian ajaran-ajaran agama saja atau juga sekaligus sebagai sistem negara yang mengatur kekuasaan politik negara sebenarnya sudah mencuat ke permukaan sebagai sebuah isu sentral sejak akhir abad XIX dan awal abad XX. Persepsi tentang Islam ini amat signifikan bagi perkembangan wacana agama dan politik yang hinggi detik ini masih aktual didiskusikan. Dari perbincangan topik ini pula dilahirkan sederetan tokoh intelektual yang sempat mengisi lembaran sejarah dan menorehkan tinta emas melalui ide-ide atau konsep-konsepnya tentang agama dan negara yang sampai pada processor otak kita sekarang ini. Mereka adalah al-Mawdudi dengan konsep teo-demokrasi-nya, Imam al-Khomayni dengan konsep wilayat al-Faqih-nya, dan ‘Ali ‘Abd al-Raziq dengan konsep negara sekularnya. Pembahasan yang berorientasi pada pemikiran para intelektual muslim ini amat bermanfaat bagi kita dalam rangka reformulasi persepsi kita tentang agama dan politik agar bisa lebih aplicable dalam berwawasan keislaman dan kenegaraan.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2006-06-28
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.