KEDUDUKAN SURAT KETETAPAN PEMBERHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA (SKP3) (Mengkritisi SKP3 Kasus Mantan Presiden Soeharto)

  • Umi Supraptiningsih Jurusan Syariah STAIN Pamekasan
Abstract views: 252 , PDF downloads: 200
Keywords: SKP3, penuntut umum, hakim, dan kejaksaan

Abstract

Kejaksaan sebagai pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki. Untuk terciptanya penegakan hukum dan menjamin wibawa hukum di Indonesia diharapkan dalam mengambil keputusan berupa penetapan sebagaimana yang telah dikeluarkan berupa Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Perkara (SKP3) harus mendasarkan demi kepentingan bangsa dan negara serta ketertiban umum. Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka kedudukan SKP3 tersebut masih dapat dilakukan praperadilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-28
Section
Articles