PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
![](https://i.ibb.co/4sq7yLG/ico2.png)
![](https://i.ibb.co/8zQW6X2/ico3.png)
Abstract
Salah satu alasan yang sering dijadikan dalil oleh suami dan/atau isteri ketika mengajukan perceraian adalah bahwa antara keduanya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan ketika suami dan/atau isteri berkeinginan untuk bercerai, tetapi tidak memiliki dalil yang cukup, maka alasan perselisihan dan pertengkaran selalu dapat dipergunakan. Di pengadilan agama, alasan tersebut lazim disebut dengan syiqâq. Dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa dalam perkara syiqâq sebelum hakim memutuskan perkara perceraian, haruslah terlebih dahulu mendengar keterangan dari keluarga atau orang-orang terdekat dan dapat pula mengangkat hakam yang bertindak sebagai arbitrator. Praktik di pengadilan agama, pengangkatan hakam jarang dilakukan, karena pengadilan lebih sering mencukupkan pada kesaksian dari keluarga atau kerabat terdekat. Alasan lain adalah bahwa dengan kehadiran hakam, biasanya akan membuat proses penyelesaian perkara memerlukan waktu yang relatif lama, jika dibandingkan dengan tidak adanya hakam.
Downloads
References
Harahap, M. Yahya. Kedudukan kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2001
Lubis, Sulaikin dan Marzuki, Wismar ‘Ain. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2005
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media Goup, 2005
Musawamah, Siti dan Hasan, Moh. Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Penelitian Kolektif, STAIN Pamekasan, 2005.
Nuruddin, Amir dan Tarigan, Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1986
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1995
Vollmar. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996
Publishing your paper with Al Ihkam (Jurnal Hukum & Pranata Sosial/Journal of Law & Social Studies) means that the author or authors retain the copyright in the paper. Al Ihkam granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by Al Ihkam in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
Al Ihkam journal (Journal of Law & Social Studies) provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
Al Ihkam journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- NC: Works may not be used for commercial purposes (Noncommercial)