PERGESERAN RELASI ORANG TUA DAN ANAK DALAM PERKARA HUKUM WALI ADLAL
![](https://i.ibb.co/4sq7yLG/ico2.png)
![](https://i.ibb.co/8zQW6X2/ico3.png)
Abstract
Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang problema relasional orangtua dan anak dalam perkara-hukum wali adlal. Problema yang bernuansa kekeluargaan ini menjadi dilematik karena kedua pihak saling bersikukuh untuk memertahankan kehendaknya masing-masing yang diklaim sebagai hak asasinya. Orangtua “merasa” memiliki otoritas dalam menentukan jodoh untuk anaknya karena diyakini hak ijbar ada padanya. Sedangkan anak juga merasa memiki hak pilih dan/atau hak menentukan jodoh untuk dirinya yang diyakini sebagai hak dasarnya. Persoalan itu seringkali berlanjut menjadi perkara-hukum yang kemudian harus diselesaikan melalui pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengeksplanasi latar belakang pengajuan perkara-hukum wali adlal, pelaksanaan persidangan perkara-hukum wali adlal, dan putusan majelis hakim tentang perkara-hukum wali adlal di pengadilan agama. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan teknik evaluative ex-post facto, penelitian ini menghasilkan temuan berupa proposisi empirik sebagai dasar perumusan teori substantif, yaitu pengajuan perkara-hukum wali adlal merupakan problema yuridis formal pergeseran relasional orangtua dan anak.
Downloads
References
Amiruddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RadjaGrafindo Persada, 2004.
Dawûd, Sulaymân bin al-Asy’ats al-Sijistanî Abû. Sunan Abû Dawûd. Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.
Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Quran, Depag RI., 1985.
Departemen Kehakiman RI., Laporan Tahunan Pengadilan Agama, Pamekasan: Pengadilan Agama, 2006.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media, 2005
Moleong, L.J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990.
Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1989.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada Univ. Press, 1983.
Presiden RI. 1974. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawin-an. Surabaya: Pustaka Tintamas.
Presiden RI. 1975. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Surabaya: Pustaka Tintamas.
Presiden RI. 1989. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Surabaya: Pustaka Tintamas.
Presiden RI. 1991. Instruksi Preseiden RI Nomor 9 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Humaniora Utama Press.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Cetakan III. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998.
Rusyd, Ibnu. Bidâyat al-Mujtahid. Mesir: Musthafâ al-Bâbî al-Halabî, 1960
Shan’anî, Muhammad bin Ismâ’îl al-. Subul al-Salam (Beirut: Dâr al-Fikr, 1960.
Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Soekanto, Soerjono. pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Turmudzî, Muhammad bin Isâ al-, Sunan al-Turmudzî. Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabî, t.th.
Zaylâ’î, Abû Muhammad Abd Allâh bin Yûsûf al-. Nashb al-Rayah Takhrîj Ahâdits al-Hidâyah. Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 2002.
Zuhaylî, Wahbah al-. Al-Fiqh al-Islâmî wa adillatuh. Juz VII. Bairut: Dâr al-Fikr, 1989.
Publishing your paper with Al Ihkam (Jurnal Hukum & Pranata Sosial/Journal of Law & Social Studies) means that the author or authors retain the copyright in the paper. Al Ihkam granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by Al Ihkam in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
Al Ihkam journal (Journal of Law & Social Studies) provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
Al Ihkam journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- NC: Works may not be used for commercial purposes (Noncommercial)