PERGESERAN RELASI ORANG TUA DAN ANAK DALAM PERKARA HUKUM WALI ADLAL

  • Siti Musawwamah Jurusan Syariah STAIN Pamekasan
Abstract views: 85 , PDF downloads: 95
Keywords: wali adlal, pergeseran relasi, perkara-hukum, orangtua, anak

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang problema relasional orangtua dan anak dalam perkara-hukum wali adlal. Problema yang bernuansa kekeluargaan ini menjadi dilematik karena kedua pihak saling bersikukuh untuk memertahankan kehendaknya masing-masing yang diklaim sebagai hak asasinya. Orangtua “merasa” memiliki otoritas dalam menentukan jodoh untuk anaknya karena diyakini hak ijbar ada padanya. Sedangkan anak juga merasa memiki hak pilih dan/atau hak menentukan jodoh untuk dirinya yang diyakini sebagai hak dasarnya. Persoalan itu seringkali berlanjut menjadi perkara-hukum yang kemudian harus diselesaikan melalui pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengeksplanasi latar belakang pengajuan perkara-hukum wali adlal, pelaksanaan persidangan perkara-hukum wali adlal, dan putusan majelis hakim tentang perkara-hukum wali adlal di pengadilan agama. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan teknik evaluative ex-post facto, penelitian ini menghasilkan temuan berupa proposisi empirik sebagai dasar perumusan teori substantif, yaitu pengajuan perkara-hukum wali adlal merupakan problema yuridis formal pergeseran relasional orangtua dan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Siti Musawwamah, Jurusan Syariah STAIN Pamekasan
Jurusan Syariah STAIN Pamekasan

References

Amiruddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RadjaGrafindo Persada, 2004.

Dawûd, Sulaymân bin al-Asy’ats al-Sijistanî Abû. Sunan Abû Dawûd. Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Quran, Depag RI., 1985.

Departemen Kehakiman RI., Laporan Tahunan Pengadilan Agama, Pamekasan: Pengadilan Agama, 2006.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media, 2005

Moleong, L.J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990.

Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1989.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada Univ. Press, 1983.

Presiden RI. 1974. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawin-an. Surabaya: Pustaka Tintamas.

Presiden RI. 1975. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Surabaya: Pustaka Tintamas.

Presiden RI. 1989. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Surabaya: Pustaka Tintamas.

Presiden RI. 1991. Instruksi Preseiden RI Nomor 9 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Humaniora Utama Press.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Cetakan III. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998.

Rusyd, Ibnu. Bidâyat al-Mujtahid. Mesir: Musthafâ al-Bâbî al-Halabî, 1960

Shan’anî, Muhammad bin Ismâ’îl al-. Subul al-Salam (Beirut: Dâr al-Fikr, 1960.

Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Soekanto, Soerjono. pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Turmudzî, Muhammad bin Isâ al-, Sunan al-Turmudzî. Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turats al-‘Arabî, t.th.

Zaylâ’î, Abû Muhammad Abd Allâh bin Yûsûf al-. Nashb al-Rayah Takhrîj Ahâdits al-Hidâyah. Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 2002.

Zuhaylî, Wahbah al-. Al-Fiqh al-Islâmî wa adillatuh. Juz VII. Bairut: Dâr al-Fikr, 1989.

Published
2019-09-28
Section
Articles