PERLINDUNGAN PASIEN (Meneropong Perjanjian Pelayanan Medik menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Abstract
Dalam hubungan antara pasien dan dokter, terdapat hubungan yang bersifat perdata dan pidana yang biasa diawali oleh perjanjian atau kontrak untuk mendapat palayanan medik. Dalam hubungan tersebut masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Namun, hingga saat ini belum adanya undang-undang yang memberikan perlindungan atas hak-hak pasien, sehingga masih sering terjadi malpraktik di Indonesia. Karenanya, tulisan ini mengkaji sejauhmana Undang-undang No. 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien yang juga merupakan konsumen dalam perjanjian medik yang diberikan oleh dokter. Menurut UU tersebut, pelayanan medik bisa dikategorikan sebagai pelayanan jasa, beberapa pasal dalam UU tersebut dapat dijadikan acuan, khususnya yang mengatur masalah hak dan kewajiban para pihak, yakni pasien, yang kedudukannya seperti konsumen jasa, dan dokter, yang kedudukannya seperti produsen dalam hal pelayanan jasa
Downloads
References
Hutapea, Hotman Paris. “Perlindungan terhadap Pasien Korban Malapraktik”, Kompas, 9 Desember 2004
Leene, H.J.J Lamintang, P.A.F. Pelayanan Kesehatan dan Hukum. Jakarta: Bina Cipta, 1991
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: C.V Triarga Utama,2002
Redaksi, Perlindungan hukum terhadap Pasien sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Kesehatan: http://www.skripsihukum.com /tesis/98543. html (diakses tanggal 2 Nopember 2007).
Soebekti, R. dan Tjotrosoedibjo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1992
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997
Sutrisno, Pertanggungjawaban Dokter dan Pembuktian Khususnya dalam Hukum Perdata (Desertasi, Rijksuniverteit, Leiden, 1989)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Setneg RI, 1999
Undang-undang Republik Indonesia Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Jakarta: Setneg RI, 1999
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.