Madzhab Fiqh dan Kedaulatan Ummat (Memahami Ikhtilâf dalam Bingkai Syarî’ah)
Abstract
Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) dan mendudukkan keduanya dalam porsi dan proporsi yang sebenarnya, selaras dengan nafas Syarî’ah Islâm yang memandang ikhtilâf sebagai sebuah keniscayaan sejarah dan kebutuhan mendasar bagi dinamika internal sebuah ajaran yang penuh “rahmat” dan “fitrah”. Ijtihâd fuqahâ’ yang mengejawantah dalam aliran-aliran dan madzhab-madzhab fiqh, adalah tuntutan zaman yang dikukuhkan kewajibannya oleh Islâm sebagai sebuah produk persemaian ‘aqlî dan naqlî demi kemaslahatan ummat Islâm sepanjang masa.
Downloads
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.