IJTIHÂD MUÂMALAH MÂLIYAH KONTEMPORER DI ERA GLOBALISASI

  • Taufiqurrahman Taufiqurrahman Jurusan syariah STAIN Pamekasan
Abstract views: 1016 ,

Abstract

Ajaran Islâm beserta hukum-hukumnya dikenal sebagai shâlihun likulli zamân wa likulli makân. Dalam dimensi itulah ijtihâd muâmalah mâliyah kontemporer menjadi keniscayaan untuk diterapkan dalam menjawab problematika transaksi bisnis kontemporer pada era globalisasi ini dengan tetap berpijak pada pokok-pokok ajaran Allâh dan Rasûlullâh saw., sebagai sumber utama hukum Islâm. Artikel ini berkonsentrasi untuk mengupas problema transaksi bisnis, default payment, yang hingga saat ini marak dibahas dan didiskusikan oleh masyarakat ekonomi syarî'ah, di samping juga dibahas pemosisian ijtihâd. Contoh aktual ijtihâd kontemporer yang dilakukan oleh para pakar ekonomi Islâm dalam bidang fiqh mu'âmalah secara individual maupun kolektif adalah kasus default payment (kegagalan pembayaran). Kasus itu terjadi dalam produk pembiayaan ekonomi syarî'ah (berbasis Islâm) di institusi keuangan atau perbankan syari'ah, menarik untuk dicermati, sebagai bagian dari problema hukum ekonomik di era globalisasi. Peristiwa tentang kegagalan pembayaran angsuran yang terjadi karena nasabah mangkir-bayar atau terlambat-bayar angsuran oleh pihak bank syar'iah dikenakan penalti sebagai default payment padahal aturan semacam itu tidak dikenal, apalagi diterapkan, di bank yang berlandaskan ajaran syar’î. Default payment hanya dianut, dan karenanya terjadi dan diberlakukan, di bank konvensional.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Taufiqurrahman Taufiqurrahman, Jurusan syariah STAIN Pamekasan
Jurusan syariah STAIN Pamekasan
Published
2007-09-28
Section
Articles