Gender Sensitivity at Judge's Verdicts in Samarinda and Magelang Religious Courts; The Implementation of PERMA Number 03 of 2017
Abstract
Allegedly, some of judge’s verdicts are gender-biased that it makes this an interesting research topic. This paper aims to observe gender sensitivity of judges’ verdicts in Samarinda and Magelang Religious Courts as the implementation of PERMA Number 03 of 2017 during 2017-2019. As empirical normative legal research, this study used a qualitative descriptive method as the data analysis. The findings of research are: First, judges’ verdicts, both in ṭalāq and divorce cases, in Magelang Religious Court showed very good gender sensitivity. The different condition occurred in ṭalāq divorce verdicts at Samarinda Religious Court during 2017 and 2018 although in 2019, it showed a little improvement on gender sensitivity. However, verdicts of divorce lawsuit from 2017 to 2019 did not show likewise and it was very poor in gender sensitivity. Second, in Magelang Religious Court, PERMA Number 03 of 2017 had been very well implemented whereas in Samarinda Religious Court, it did not so as there found no much differences between verdicts before issuence of the PERMA and afterward.
(Beberapa putusan hakim dinilai bias gender sehingga topik ini menjadi menarik untuk diteliti. Tulisan ini ingin mengkaji sensitivitas gender dalam putusan hakim di Pengadilan Agama Magelang dan Samarinda serta implementasi PERMA Nomor 03 Tahun 2017 selama 2017-2019. Sebagai penelitian hukum normatif empiris, tulisan ini menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Temuan penelitian adalah: Pertama, putusan hakim di Pengadilan Agama Magelang, baik dalam kasus cerai ṭalāq maupun cerai gugat, sudah menunjukkan sensitivitas gender yang sangat baik. Sementara itu untuk Pengadilan Agama Samarinda, putusan cerai ṭalāq pada 2017 dan 2018 tidaklah demikian meski ada sedikit kemajuan dalam hal sensitivitas gender pada putusan-putusan tahun 2019. Buruknya sensitivitas gender juga tampak di berbagai putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Samarinda sejak 2017 sampai 2019. Kedua, PERMA Nomor 03 Tahun 2017 sudah terimplementasi dengan sangat baik di Pengadilan Agama Magelang. Namun demikian, hal yang sama tidak ditemukan di Pengadilan Agama Samarinda sebab keberadaan PERMA tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan sebelum maupun sesudahnya)
Downloads
References
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) ,Jakarta: Candra Pratama, 1996
Ariati Jamil dan Amany Lubis, Seks dan Gender, dalam Pengantar Kajian Gender, Jakarta: PSW UIN, 2003.
Cate Summer, Memberi Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan: Sebuah Laporan Penelitian Tentang Akses dan Kesetaraan Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di IndonesiaTahun 2007 – 2009, Jakarta: Mahkamah Agung dan AUSAID.
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Djam’an Satori dan Aan Kamariah, Metode Penelitian Kualitatif , Bandung: Alfabeta, 2009.
Edi Riadi, Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Bidang Perdata Isalm (Jakarta: Gramata Publishing, 2011.
Faqihuddin dkk., Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Komnas Perempuan, 2013.
Linda L. Lindsey, Gender Role: A Sociological Perspective, New Jersey: Prentice Hall, 1990.
Matthew B. Miles dan A. Michael Hubberman, Analisis Data Kualitatif; Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru, Jakarta: UI Press, 1992.
Mukti Arto, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Mansoer Fakih, Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Edisi 3, Jakarta: Granit, 2004.
Roihan A. Rasyid, Hukum acara Peraddilan Agama, PT. Raja GrafindoPersada, 1990.
Saifudin Azwar, Metode Penelitian, Cet. VII, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Siti Musdah Mulia, “Menuju Hukum Perkawinan Yang Adil: Memberdayakan Perempuan Indonesia”, dalam Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, ed. Sulistyowati Irianto, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006
---------------------, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Yogyakarta: Kibar Press, 2007.
Siti Ruhaini Dzuhayatin dan Moch. Sodik (ed.), Pedoman Modeling Institusionalisasi Proses Keadilan Responsif Gender, Hak Perempan, dan Anak-anak di Pengadilan Agama (Yogyakarta: Kalijaga Institute for Justice (KIJ), 2018.
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Universitas Indonesia, 1987.
----------------------, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1982.
Subekti dan R.Tjitrosossedibio, Kamus Hukum, Cet. Ke-4 (Jakarta: Pradnya Paramita, 1973.
Sulistyowati Irianto dan Lim Sing Meij, “Praktek Penegakan Hukum; Arena Penelitian Sosiolegal Yang Kaya”, dalam Sulistyowati Irianto dan Sidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor, 2009.
Suzanne J. Kessler dan Wendy McKenna, Gender: An Ethnometodological Approach (New York: John Willey, 1977), h. 73.
Wahyu Widiana, “Prolog”, dalam Ketika Perempuan Bersikap:Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim, Kustini & Ida Rosidah (ed.), Jakarta: Kemenag RI, Badan Litbang dan Diklat: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2016
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Dalam bentuk Tesis, makalah dan Laporan Penelitian
Abd Moqsith Ghazali, dkk., Kumpulan Referensi Standar Evaluasi Hakim dalam Menerapkan Sensitivitas Gender di Mahkamah Syar’iyyah Aceh (Aceh: Mahkamah Syar’iyyah, 2009.
Devi Uswatun Hasanah, Hak-hak Perempuan dalam Putusan Pengadilan Agama (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam dan Konvensi CEDAW), Tesis, Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017.
Hefni Efendi, “ Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Samarinda dan Pengadilan Agama Tenggarong dalam Perspektif Gender”, Tesis, Program Studi Hukum Keluarga Program Pascasarjana IAIN Samarinda, 2017
Ninik Rahayu Maksoem, Penanganan Hukum Yang “Berpihak” Guna Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender”, makalah disampaikan dalam Seminar Sehari tentang Peranan Peradilan Agama dan Masyarakat Madani dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Islam di Bidang Penegakan HAM dan Penyetaraan Gender, Surabaya, PPHIMM PTA Surabaya, 24 Oktober 2014.
Nurcahaya dkk, “Studi Penegakan Hukum Hak-hak Harta Istri Cerai Talak ( Analisis Gender Terhapa Realisasi Eksekusi Putusan Hak Nafkah dan Mut’ah Istri Cerai Talak di Pengadilan Agama”, Laporan Penelitian Kompetitif Unggulan 2016, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2016.
Dalam bentuk UU dan peraturan lainnya
UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan
UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Dalam bentuk jurnal dan prosiding
Ahmad Jalaludin, “Budaya Hukum Bias Gender Hakim Pengadilan Agama dalam Perkara Cerai Talak”, MUWAZAH, Vol. 2, Nomor 2, 2015.
Alef Musyahadah dkk., “ Perspektif dan Sikap Hakim dalam Memutus Perkara Mut’ah dan Nafkah Iddah di Pengadilan Agama Purwokerto, Banyumas, Purbalingga”, dalam Prosiding Seminar Nasional dan Call Papers, “Pengembangan Sumber Daya Pedesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan VII’ 17 – 18 November 2017, Purwokerto.
---------------------, “Hermeunetika Hukum Sebagai Alternatif Metode Penemuan Hukum Bagi Hakim Untuk Menunjang Keadilan Gender", Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2, Mei 2013.
Hj. Asni, “Kontekstualisasi Hukum Berperspektif Perempuan di Peradilan Agama”, dalam Al ‘Adl, Vol. 9, No. 2, Juli 2016.
Eka Susylawati dkk., “ Pelaksanaan Putusan Nafkah Istri Pasca Cerai Talak di Pengadilan Agama Pamekasan”, Al-Ahkam, Vol. 8, No. 2 Desember 2013.
Erwin Hikmatiar, “ Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Gugat”, dalam Mizan; Jurnal Ilmu Syari’ah, FAI Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Vol. 4, Nomor 1 (2016).
Isnatin Ulfah, “Menggugat Perkawinan: Transformasi Kesadaran Gender Perempuan dan Implikasinya terhadap Tingginya Gugat Cerai di Ponorogo”, dalam Kodifikasia, Vol. 5, No. 1 Tahun 2011.
Ibrahim AR, Nasrullah, “Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak, dalam SAMARAH, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, vol. 1, No. 2, 2017.
Lilik Andar Yuni, “Kompatibilitas KHI Dengan Konvensi Perempuan”, dalam Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 1, Februari 2010
Lina Kushidayati, “Legal Reasoning Perempuan dalam Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Kudus Tahun 2014”, YUDISIA, Vol. 6, No. 1, Juni 2015.
M. Syamsudin, “Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari; Kajian putusan Nomor 74/PDT.G/2009/PN.YK”, dalam Jurnal Yudisial, Vo. 7 No. 1 April 2014.
Muhammad Aqwam Thariq, “Hak Ex Officio Hakim Terhadap Pembebanan Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Talak Verstek Perspektif Maqashid Syariah (Kasus di Pengadilan Agama Malang)”, SAKINA; Journal of Family Studies, Vol. 3, Issue 2, 2019.
Prastiwi, Debbie Luciani et.al., “Analisis Gender terhadap Tingkat Keberhasilan Pelaksanaan CSR Bidang Pemberdayaan Ekonomi Lokal PT.Holcim Indonesia Tbk.”, dalam Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol 6, No. 1, 2012.
Titin Titawati dkk., “Pemberian Nafkah Iddah Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Mataram)”, GaneC Swara, Vol. 11, Nomor 1, Maret 2017.
Zudan Arif Fakrulloh, “Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan”, Jurnal Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Publishing your paper with Al Ihkam (Jurnal Hukum & Pranata Sosial/Journal of Law & Social Studies) means that the author or authors retain the copyright in the paper. Al Ihkam granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by Al Ihkam in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
Al Ihkam journal (Journal of Law & Social Studies) provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
Al Ihkam journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- NC: Works may not be used for commercial purposes (Noncommercial)