KONSEP GADAI DALAM HUKUM ISLAM (Studi Analisis terhadap Mekanisme Operasional Gadai Syarî’ah di Perusahaan Umum Pegadaian Syari’ah Pamekasan)
![](https://i.ibb.co/4sq7yLG/ico2.png)
![](https://i.ibb.co/8zQW6X2/ico3.png)
Abstract
formal yang bergerak menyalurkan pembiayaan dalam
bentuk meminjamkan uang kepada orang yang
membutuhkan sesuai hukum yang ada. Program ini
membantu masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktek
riba dan lain-lain. Di samping itu, munculnya pegadaian
syari'ah menjamin dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat ketika menghadapi kebutuhan mendadak yang
telah enggan menggunakan pegadaian konvensional. Maka
dari itu, keberadaan pegadaian syarî'ah dapat digunakan
sebagai alternatif oleh masyarakat yang ingin berinteraksi
dalam gadai yang bebas riba dan sah menurut hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, maka
dapat dideskripsikan sebagai berikut. Pertama, penerapan
rahn pada Perusahaan Umum Pegadaian Syarî’ah Pamekasan
mulai dari prosedur pengajuan pembiayaan sampai dengan
pelunasan secara umum sudah bisa dikatakan tidak ada yang
menyimpang dari huku-hukum Islam. Kedua, Perusahaan
Umum Pegadaian Syarî’ah Jokotole Pamekasan tidak
menekankan pada pengambilan bunga dari barang yang
digadaikan. Akan tetapi bunga yang diberlakukan di
pegadaian konvensional diganti dengan istilah ijârah. Selain
itu, dalam perkembangannya, Pegadaian Syarî’ah
mengeluarkan produk dengan nama MULIA (Murâbahah
Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Hal ini merupakan
penjualan logam emas yang disediakan di pegadaian syarî’ah.
Ketiga, sisitem ijârah yang diberlakukan di Perusahaan Umum
Pegadaian Syarî’ah Pamekasan ada yang tidak sesuai dengan
aturan hukum Islam, karena keuntungan yang didapat
dengan pemberlakuan ijârah dari nilai barang, tidak diketahuioleh nasabah yang hanya membutuhkan sebagian pinjaman dari nilai barang yang digadaikan. Ini disebut dengan sebuah penipuan. Selain itu, pemberlakuan jual beli logam emas juga termasuk bay al-‘înah yang dilarang dalam Islam karena ada unsur ribâ di dalamnya.
Downloads
Publishing your paper with Al Ihkam (Jurnal Hukum & Pranata Sosial/Journal of Law & Social Studies) means that the author or authors retain the copyright in the paper. Al Ihkam granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by Al Ihkam in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
Al Ihkam journal (Journal of Law & Social Studies) provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
Al Ihkam journal Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
- BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
- NC: Works may not be used for commercial purposes (Noncommercial)