MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)

  • Nadir - Fakultas Hukum Universitas Madura Jl. Raya Panglegur km. 3,5 Pamekasan
Abstract views: 157 , PDF downloads: 317

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai
kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini
dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan
dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang
terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan
sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis
baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama
ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka
langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni
melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter
kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik
untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral
sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral
virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni
perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau
kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang
sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam
teks-teks suci.
Abstract

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-08-31
Section
Articles