KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI FIQH LINTAS MADZHAB DI INDONESIA
Abstract views: 371
,
pdf downloads: 788
Abstract
Kebekuan perkembangan hukum Islam dari
pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan
‘kegelisahan intelektual’ sekaligus memancarkan
semangat ijtihâd di kalangan kaum Muslim. Dalam
semangat ijtihâd inilah, Indonesia berhasil menyusun
KHI, yang tema utamanya adalah mempositifkan
hukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakan
dalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab.
Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yang
digunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan
dari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syâfi’î.
Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqh
madzhab Hanafî, Mâlikî, Hanbalî, Dzahirî, dan Syî’ah.
Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingan
dan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dari
berbagai madzhab tersebut dapat dipahami sebagai
keinginan untuk mempercepat proses taqrîb bayn alummah
sehingga pertentangan antar madzhab dapat
dihindari dan diarahkan kepada perpaduan dan
kesatuan kaidah dan nilai.
pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan
‘kegelisahan intelektual’ sekaligus memancarkan
semangat ijtihâd di kalangan kaum Muslim. Dalam
semangat ijtihâd inilah, Indonesia berhasil menyusun
KHI, yang tema utamanya adalah mempositifkan
hukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakan
dalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab.
Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yang
digunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan
dari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syâfi’î.
Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqh
madzhab Hanafî, Mâlikî, Hanbalî, Dzahirî, dan Syî’ah.
Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingan
dan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dari
berbagai madzhab tersebut dapat dipahami sebagai
keinginan untuk mempercepat proses taqrîb bayn alummah
sehingga pertentangan antar madzhab dapat
dihindari dan diarahkan kepada perpaduan dan
kesatuan kaidah dan nilai.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.