SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)

  • M. Rasyid Ridla Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam al-Hamidy Pamekasan,Kompleks PP. Al-Hamidy Banyuanyar
Abstract views: 2467 , pdf downloads: 2343

Abstract

Sebagai sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa,
jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena
sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam
melakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmuilmu
budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan
dalam meneropong hukum Islam. Artikel ini, berusaha
memotret gagasan M. Atho’ Mudzhar tentang sosiologi hukum
Islam, yang dapat mengambil beberapa tema yakni studi
mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat,
studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat
terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan,
studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, studi
tentang pola sosial masyarakat Muslim dan studi tentang
gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat
melemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Pada
bidang-bidang inilah Mudzhar mendedikasikan hampir
keseluruhan energi intelektualnya, sebagaimana tampak dalam
hampir keseluruhan karya tulis dan hasil penelitiannya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Section
Articles