PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM
Abstract views: 300
,
pdf downloads: 305
Abstract
Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam merupakan suatu
kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia
kemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhab
fiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd.
Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan
kepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaran
para fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintu
ijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajian
dan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis,
dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yang
mengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibat
kegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalam
penafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaum
liberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi ke
dalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yang
berpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan di
bawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberal
yang memosisikan peran akal secara besar-besar dalam
menentukan mashlahah.
kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia
kemudian menjelma ke dalam kristalisasi madzhab-madzhab
fiqh yang akhirnya mengarah pada penutupan pintu ijtihâd.
Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan
kepada kebutuhan taqlid. Keadaan menimbulkan kesadaran
para fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintu
ijtihâd. Dalam pada itu, muncul tiga pendekatan dalam kajian
dan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis,
dan kontekstualis. Pendekatan terakhir ini, yang
mengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibat
kegagalan tektualisme dan kesewenang-wenangan dalam
penafsiran al-Qur’ân sebagaimana yang dilakukan oleh kaum
liberal. Namun demikian, paradigma utilitarianistik terbagi ke
dalam dia bagian, yaitu utilitarianistik-literal, yang
berpandangan bahwa kemaslahatan selalu ditundukkan di
bawah hegemoni teks dan paradigma utilitarianistik-liberal
yang memosisikan peran akal secara besar-besar dalam
menentukan mashlahah.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.