WAKAF UANG (Sebuah Alternatif dalam Upaya Menyejahterakan Masyarakat)

  • Fahruddin Ali Sabri (Jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04 Pamekasan
Abstract views: 617 , pdf downloads: 654

Abstract

Kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia merupakan
persoalan krusial yang kronis dan sulit untuk dipecahkan.
Kemiskinan dan kesenjangan sosial cukup mengemuka di
sebuah negara yang kaya dengan sumber daya alam yang
melimpah. Lebih buruk lagi, negara yang diklaim miskin dan
berpenduduk terbesar kelima dunia, ternyata dihuni mayoritas
umat Muslim. Salah satu solusi alternatif dalam mengatasi
persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial adalah dengan
mengembangkan wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga
hukum yang berasal dari hukum Islam. Wakaf dilakukan oleh
umat Muslim dalam rangka melaksanakan ibadah untuk
Allah. Pelaksanaan wakaf harus memenuhi rukun dan
syaratnya wakaf. Rukun wakaf ada empat yaitu adanya wakîf,
harta yang akan diwakafkan, tempat di mana benda akan
diwakafkan dan akad. Benda wakaf berdasarkan hukum Islam
meliputi semua harta yang dimiliki oleh wakîf. Salah satu dari
macam wakaf yang beberapa tahun belakangan ini dikenal
oleh umat Muslim adalah wakaf uang. Wakaf uang akan dapat
menjadi instrument ekonomi penting untuk menyelesaikan
persoalan kemiskinan dan kesenjangan, sehingga masyarakat
akan sejahtera.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Section
Articles