ESENSI TA’ABBUD DALAM KONSUMSI PANGAN (Telaah Kontemplatif atas Makna Halâl-Thayyib)
Abstract views: 704
,
pdf downloads: 3022
Abstract
Tujuan awal penciptaan manusia adalah beribadah kepada
Allah swt. secara bertanggung jawab. Amalan wajib dan
sunnah dilaksanakan demi menyempurnakan hal ini.
Makan dan minum, atau konsumsi sebagai kebutuhan
hidup, merupakan salah satu faktor penyumbang terpenting
dalam memberikan justifikasi terhadap diterima atau
ditolaknya suatu pekerjaan, dikaitkan dengan halalharamnya.
Tulisan ini berupaya mendeskripsikan konsep
halâl-thayyib dalam perspektif makna esensi ibadah sebagai
tanggung jawab kita, serta pandangan ulama dan
implementasinya dalam konteks global, dan tentu saja,
implikasinya bagi kesempurnaan nilai ibadah. Halal dan
haram memang sudah diketahui melalui nash atau teks yang
jelas dari al-Qur`an dan Sunnah. Namun, thayyib lebih
menjurus kepada kaidah pengendalian teknis, aplikasi, dan
pengurusan serta proteksi hal-hal yang berkaitan dengan
makanan dan minuman yang dihalalkan. Makanan menjadi
haram, jika unsur-unsur thayyib ini diabaikan.
Allah swt. secara bertanggung jawab. Amalan wajib dan
sunnah dilaksanakan demi menyempurnakan hal ini.
Makan dan minum, atau konsumsi sebagai kebutuhan
hidup, merupakan salah satu faktor penyumbang terpenting
dalam memberikan justifikasi terhadap diterima atau
ditolaknya suatu pekerjaan, dikaitkan dengan halalharamnya.
Tulisan ini berupaya mendeskripsikan konsep
halâl-thayyib dalam perspektif makna esensi ibadah sebagai
tanggung jawab kita, serta pandangan ulama dan
implementasinya dalam konteks global, dan tentu saja,
implikasinya bagi kesempurnaan nilai ibadah. Halal dan
haram memang sudah diketahui melalui nash atau teks yang
jelas dari al-Qur`an dan Sunnah. Namun, thayyib lebih
menjurus kepada kaidah pengendalian teknis, aplikasi, dan
pengurusan serta proteksi hal-hal yang berkaitan dengan
makanan dan minuman yang dihalalkan. Makanan menjadi
haram, jika unsur-unsur thayyib ini diabaikan.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.