MEDIASI SEBAGAI UPAYA HAKIM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

  • Adi yono Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, jln. A. Yani 117 Surabaya
Abstract views: 222 , pdf downloads: 211

Abstract

Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1
tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan
dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di
Pengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yang
berperkara, hakim berupaya melakukan upaya damai dan
mewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi.
Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada kedua
belah pihak untuk menentukan mediator. Mediator yang
berasal dari lembaga mediasi, advokat, atau individu harus
mempunyai sertifikat mediasi dari Pengadilan Agama
Bangkalan. Secara formal hakim mediator Pengadilan Agama
Bangkalan memfasilitasi para mediator selama dua pekan (15
hari) atau lebih, jika para pihak menghendaki perpanjangan
mediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi
hampir mirip dengan bentuk nasihat dan penggalian data
masalah, tanpa melaui konsep yang matang, sebagaimana
tahapan teori mediasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Section
Articles