MEDIASI SEBAGAI UPAYA HAKIM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Abstract views: 229
,
pdf downloads: 218
Abstract
Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1
tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan
dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di
Pengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yang
berperkara, hakim berupaya melakukan upaya damai dan
mewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi.
Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada kedua
belah pihak untuk menentukan mediator. Mediator yang
berasal dari lembaga mediasi, advokat, atau individu harus
mempunyai sertifikat mediasi dari Pengadilan Agama
Bangkalan. Secara formal hakim mediator Pengadilan Agama
Bangkalan memfasilitasi para mediator selama dua pekan (15
hari) atau lebih, jika para pihak menghendaki perpanjangan
mediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi
hampir mirip dengan bentuk nasihat dan penggalian data
masalah, tanpa melaui konsep yang matang, sebagaimana
tahapan teori mediasi.
tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan
dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di
Pengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yang
berperkara, hakim berupaya melakukan upaya damai dan
mewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi.
Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada kedua
belah pihak untuk menentukan mediator. Mediator yang
berasal dari lembaga mediasi, advokat, atau individu harus
mempunyai sertifikat mediasi dari Pengadilan Agama
Bangkalan. Secara formal hakim mediator Pengadilan Agama
Bangkalan memfasilitasi para mediator selama dua pekan (15
hari) atau lebih, jika para pihak menghendaki perpanjangan
mediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi
hampir mirip dengan bentuk nasihat dan penggalian data
masalah, tanpa melaui konsep yang matang, sebagaimana
tahapan teori mediasi.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.