FIQH IKHTILÂF PERSPEKTIF HASAN AL-BANNÂ
Abstract views: 304
,
pdf downloads: 770
Abstract
Perbedaan pendapat dalam furu’ yang pada masa generasi
awal dipandang sebagai keluasan ajaran Islam dalam
perjalanan sejarahnya berubah menjadi faktor kefanatikan
terhadap pendapat madzhab tertentu, dan menjadi pemicu
keretakan ukhuwah Islamiyah. Tulisan ini akan memaparkan
dan menganalisis pandangan Hasan al-Bannâ yang terkait
dengan bagaimana menyikapi perbedaan pendapat dalam
persoalan yang menyangkut masalah furu’iyah saja yang
dimuat dalam dua puluh kaidah pemahaman tentang Islam
yang dikenal dengan al-ushûl al-isyrîn, terutama dasar keenam
dan kedelapan yang terkait langsung dengan fiqh ikhtilâf. Dalam
dasar pemikiran keenam dapat ditarik dua hal penting yang
terkait dengan fiqh ikhtilâf, yaitu rambu- rambu yang menjadi
acuan dalam menyikapi perbedaan pendapat dan adab sopan
santun terhadap para ulama pendahulu kita. Sedangkan, dasar
pemikiran kedelapan berisi pernyataan bahwa perbedaan yang
menjadi fokus al-Bannâ adalah dalam masalah yang bersifat
furu’iyah dan bukan persoalan aqîdah dan hukum yang bersifat
fundamental.
awal dipandang sebagai keluasan ajaran Islam dalam
perjalanan sejarahnya berubah menjadi faktor kefanatikan
terhadap pendapat madzhab tertentu, dan menjadi pemicu
keretakan ukhuwah Islamiyah. Tulisan ini akan memaparkan
dan menganalisis pandangan Hasan al-Bannâ yang terkait
dengan bagaimana menyikapi perbedaan pendapat dalam
persoalan yang menyangkut masalah furu’iyah saja yang
dimuat dalam dua puluh kaidah pemahaman tentang Islam
yang dikenal dengan al-ushûl al-isyrîn, terutama dasar keenam
dan kedelapan yang terkait langsung dengan fiqh ikhtilâf. Dalam
dasar pemikiran keenam dapat ditarik dua hal penting yang
terkait dengan fiqh ikhtilâf, yaitu rambu- rambu yang menjadi
acuan dalam menyikapi perbedaan pendapat dan adab sopan
santun terhadap para ulama pendahulu kita. Sedangkan, dasar
pemikiran kedelapan berisi pernyataan bahwa perbedaan yang
menjadi fokus al-Bannâ adalah dalam masalah yang bersifat
furu’iyah dan bukan persoalan aqîdah dan hukum yang bersifat
fundamental.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.