PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)
Abstract views: 204
,
PDF downloads: 447
Abstract
Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim
Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni
mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan
pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple
critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra
Konservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Kristen, dan
bahkan umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.
Demikian pula kritik di sisi ini diarahkan kepada kaum neo
Konservatif yang menjadikan teks begitu kaku dan rigit
serta ditafsirkan apa adanya. Sementara di sisi lain Muslim
Progressive juga mengkritisi kaum Muslim liberal yang
menjadikan modernitas sebagai kiblat utama tujuan hidup
mereka dengan mengenyampingkan tradisi keislaman
sebagai landasan moral dan pikiran. Muslim Progressive
digagas untuk mengawinkan kedua sisi tersebut. Tulisan
ini menampilkan tawaran Muslim Progressive dalam agenda
kesetaraan jender, yang menekankan pada paradigm baru
fiqh perempuan. Muslim Progressive memaknai fiqh sebagai
interpretasi syari’ah. Dengan demikian, fiqh harus
diformulasikan sesuai dan seimbang dengan tuntutan
zaman. Teks al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan landasan
lahirnya produk fiqh tidak harus dipahami sebagaimana
fuqahâ` memahaminya saat itu. Perkembangan zaman,
kebutuhan, dan tujuan semestinya senantiasa menjadi ‘illah
yang menyertai perumusan hukum saat ini.
Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni
mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan
pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple
critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra
Konservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Kristen, dan
bahkan umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.
Demikian pula kritik di sisi ini diarahkan kepada kaum neo
Konservatif yang menjadikan teks begitu kaku dan rigit
serta ditafsirkan apa adanya. Sementara di sisi lain Muslim
Progressive juga mengkritisi kaum Muslim liberal yang
menjadikan modernitas sebagai kiblat utama tujuan hidup
mereka dengan mengenyampingkan tradisi keislaman
sebagai landasan moral dan pikiran. Muslim Progressive
digagas untuk mengawinkan kedua sisi tersebut. Tulisan
ini menampilkan tawaran Muslim Progressive dalam agenda
kesetaraan jender, yang menekankan pada paradigm baru
fiqh perempuan. Muslim Progressive memaknai fiqh sebagai
interpretasi syari’ah. Dengan demikian, fiqh harus
diformulasikan sesuai dan seimbang dengan tuntutan
zaman. Teks al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan landasan
lahirnya produk fiqh tidak harus dipahami sebagaimana
fuqahâ` memahaminya saat itu. Perkembangan zaman,
kebutuhan, dan tujuan semestinya senantiasa menjadi ‘illah
yang menyertai perumusan hukum saat ini.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.