AKSEPTABILITAS REGULASI KRIMINALISASI PELAKU KAWIN SIRRI MENURUT PEMUKA MASYARAKAT MADURA
Abstract views: 216
,
PDF downloads: 322
Abstract
Regulasi tentang perkawinan sirri dalam RUU HMPA
direspon dan bahkan diperdebatkan sangat serius oleh
beragam kalangan, termasuk para pemuka masyarakat di
Madura. Regulasi yang diperdebatkan itu adalah
kriminalisasi bagi pelaku perkawinan sirri dan
akseptabilitasnya dalam konteks kehidupan sosial dan
keagamaan. Sebagian kelompok di antaranya mendukung
dan sebagian lainnya menolak. Dukungan maupun
penolakan itu sampai pada derajat kontroversial, karena
masing-masing di antara dua kelompok itu saling bersikukuh
pada pembenaran atas argumentasi dan dalil-dalil yang
dikemukakannya. Para pendukung menanggapinya secara
positif sebagai kemajuan progresif dalam praksis
pembangunan hukum sesuai dengan dinamika
perkembangan masyarakat. Bagi mereka ekses dari
perkawinan sirri sangat merugikan bagi pihak isteri secara
hukum maupun sosial, demikian juga bagi anak keturunan
mereka. Sebaliknya bagi kelompok penentang merespon
sebagai suatu aturan yang mengada-ada, melampaui aturan
hukum yang memayungi, bahkan mereduksi norma hukum
perkawinan yang mereka pahami telah diatur secara
komprehensif dalam hukum agama. Meskipun demikian
sebagian besar pemuka masyarakat Madura setuju
perkawinan sirri diregulasikan dalam undang-undang tanpa
mengurangi esensi keabsahannya menurut ketentuan ajaran
dan hukum Islam. Oleh karena itu, adanya pembaruan
regulasi yang akan mengriminalkan pelakunya baik berupa
pidana denda maupun kurungan perlu diapresiasi sebagai
“sebuah ikhtiar” mengurangi praktik perkawinan sirri di
masyarakat.
direspon dan bahkan diperdebatkan sangat serius oleh
beragam kalangan, termasuk para pemuka masyarakat di
Madura. Regulasi yang diperdebatkan itu adalah
kriminalisasi bagi pelaku perkawinan sirri dan
akseptabilitasnya dalam konteks kehidupan sosial dan
keagamaan. Sebagian kelompok di antaranya mendukung
dan sebagian lainnya menolak. Dukungan maupun
penolakan itu sampai pada derajat kontroversial, karena
masing-masing di antara dua kelompok itu saling bersikukuh
pada pembenaran atas argumentasi dan dalil-dalil yang
dikemukakannya. Para pendukung menanggapinya secara
positif sebagai kemajuan progresif dalam praksis
pembangunan hukum sesuai dengan dinamika
perkembangan masyarakat. Bagi mereka ekses dari
perkawinan sirri sangat merugikan bagi pihak isteri secara
hukum maupun sosial, demikian juga bagi anak keturunan
mereka. Sebaliknya bagi kelompok penentang merespon
sebagai suatu aturan yang mengada-ada, melampaui aturan
hukum yang memayungi, bahkan mereduksi norma hukum
perkawinan yang mereka pahami telah diatur secara
komprehensif dalam hukum agama. Meskipun demikian
sebagian besar pemuka masyarakat Madura setuju
perkawinan sirri diregulasikan dalam undang-undang tanpa
mengurangi esensi keabsahannya menurut ketentuan ajaran
dan hukum Islam. Oleh karena itu, adanya pembaruan
regulasi yang akan mengriminalkan pelakunya baik berupa
pidana denda maupun kurungan perlu diapresiasi sebagai
“sebuah ikhtiar” mengurangi praktik perkawinan sirri di
masyarakat.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.