AKSEPTABILITAS REGULASI KRIMINALISASI PELAKU KAWIN SIRRI MENURUT PEMUKA MASYARAKAT MADURA

  • Siti Musawwamah Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jln. Marsda Adi Sucipto
Abstract views: 216 , PDF downloads: 322

Abstract

Regulasi tentang perkawinan sirri dalam RUU HMPA
direspon dan bahkan diperdebatkan sangat serius oleh
beragam kalangan, termasuk para pemuka masyarakat di
Madura. Regulasi yang diperdebatkan itu adalah
kriminalisasi bagi pelaku perkawinan sirri dan
akseptabilitasnya dalam konteks kehidupan sosial dan
keagamaan. Sebagian kelompok di antaranya mendukung
dan sebagian lainnya menolak. Dukungan maupun
penolakan itu sampai pada derajat kontroversial, karena
masing-masing di antara dua kelompok itu saling bersikukuh
pada pembenaran atas argumentasi dan dalil-dalil yang
dikemukakannya. Para pendukung menanggapinya secara
positif sebagai kemajuan progresif dalam praksis
pembangunan hukum sesuai dengan dinamika
perkembangan masyarakat. Bagi mereka ekses dari
perkawinan sirri sangat merugikan bagi pihak isteri secara
hukum maupun sosial, demikian juga bagi anak keturunan
mereka. Sebaliknya bagi kelompok penentang merespon
sebagai suatu aturan yang mengada-ada, melampaui aturan
hukum yang memayungi, bahkan mereduksi norma hukum
perkawinan yang mereka pahami telah diatur secara
komprehensif dalam hukum agama. Meskipun demikian
sebagian besar pemuka masyarakat Madura setuju
perkawinan sirri diregulasikan dalam undang-undang tanpa
mengurangi esensi keabsahannya menurut ketentuan ajaran
dan hukum Islam. Oleh karena itu, adanya pembaruan
regulasi yang akan mengriminalkan pelakunya baik berupa
pidana denda maupun kurungan perlu diapresiasi sebagai
“sebuah ikhtiar” mengurangi praktik perkawinan sirri di
masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Section
Articles