PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PANDANGAN KAUM FUNDAMENTALIS
Abstract views: 205
,
PDF downloads: 444
Abstract
Ketentuan hukum perkawinan antaragama telah
dinyatakan secara tegas dalam al-Qur`an. Paling tidak
ada tiga mainstream pemikiran dalam masalah ini. Pertama
mengharamkan secara mutlak perkawinan beda agama.
Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu. Ketiga
membolehkan tanpa syarat. Ketiga pendapat ini
merupakan hasil interpretasi terhadap QS. al-Mâ`idah (5):
5, QS. al-Baqarah (2): 22, dan QS. al-Mumtahanah (60): 10.
Karenanya, kajian ini diarahkan pada bagaimana
pandangan ulamâ’ fundamentalis terhadap pernikahan
lintas agama. Dalam kajian ini, penulis menggunakan
metode kualitatif, yaitu dengan cara pengamatan,
wawancara secara bebas terhadap sumber-sumber yang
telah ditentukan, dan pemanfaatan atau penelaahan
dokumen. Lokasi yang dipilih adalah Solo, karena kota ini
dipandang sebagai sarang kaum fundamentalis.
Sedangkan mengenai respon yang diberikan beberapa
ulamâ` fundamentalis di solo terhadap persoalan ini,
hampir semua jawaban yang penulis dapatkan sangatlah
normatif. Karena bagi mereka persoalan produk hukum
agama haruslah difahami secara fundamental, karena
keputusan Tuhan yang ada dalam al-Qur`an merupakan
keputusan final dalam persoalan apa pun, kecuali jika
belum secara jelas tertera.
dinyatakan secara tegas dalam al-Qur`an. Paling tidak
ada tiga mainstream pemikiran dalam masalah ini. Pertama
mengharamkan secara mutlak perkawinan beda agama.
Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu. Ketiga
membolehkan tanpa syarat. Ketiga pendapat ini
merupakan hasil interpretasi terhadap QS. al-Mâ`idah (5):
5, QS. al-Baqarah (2): 22, dan QS. al-Mumtahanah (60): 10.
Karenanya, kajian ini diarahkan pada bagaimana
pandangan ulamâ’ fundamentalis terhadap pernikahan
lintas agama. Dalam kajian ini, penulis menggunakan
metode kualitatif, yaitu dengan cara pengamatan,
wawancara secara bebas terhadap sumber-sumber yang
telah ditentukan, dan pemanfaatan atau penelaahan
dokumen. Lokasi yang dipilih adalah Solo, karena kota ini
dipandang sebagai sarang kaum fundamentalis.
Sedangkan mengenai respon yang diberikan beberapa
ulamâ` fundamentalis di solo terhadap persoalan ini,
hampir semua jawaban yang penulis dapatkan sangatlah
normatif. Karena bagi mereka persoalan produk hukum
agama haruslah difahami secara fundamental, karena
keputusan Tuhan yang ada dalam al-Qur`an merupakan
keputusan final dalam persoalan apa pun, kecuali jika
belum secara jelas tertera.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.