PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PANDANGAN KAUM FUNDAMENTALIS

  • Tajul Arifin Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, jln. Marsda di Sucipto, Yogyakarta
Abstract views: 164 , PDF downloads: 409

Abstract

Ketentuan hukum perkawinan antaragama telah
dinyatakan secara tegas dalam al-Qur`an. Paling tidak
ada tiga mainstream pemikiran dalam masalah ini. Pertama
mengharamkan secara mutlak perkawinan beda agama.
Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu. Ketiga
membolehkan tanpa syarat. Ketiga pendapat ini
merupakan hasil interpretasi terhadap QS. al-Mâ`idah (5):
5, QS. al-Baqarah (2): 22, dan QS. al-Mumtahanah (60): 10.
Karenanya, kajian ini diarahkan pada bagaimana
pandangan ulamâ’ fundamentalis terhadap pernikahan
lintas agama. Dalam kajian ini, penulis menggunakan
metode kualitatif, yaitu dengan cara pengamatan,
wawancara secara bebas terhadap sumber-sumber yang
telah ditentukan, dan pemanfaatan atau penelaahan
dokumen. Lokasi yang dipilih adalah Solo, karena kota ini
dipandang sebagai sarang kaum fundamentalis.
Sedangkan mengenai respon yang diberikan beberapa
ulamâ` fundamentalis di solo terhadap persoalan ini,
hampir semua jawaban yang penulis dapatkan sangatlah
normatif. Karena bagi mereka persoalan produk hukum
agama haruslah difahami secara fundamental, karena
keputusan Tuhan yang ada dalam al-Qur`an merupakan
keputusan final dalam persoalan apa pun, kecuali jika
belum secara jelas tertera.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Section
Articles