TREND ONTOLOGIS DAN EPISTEMOLOGIS KAJIAN HUKUM ISLAM
Abstract views: 343
,
PDF downloads: 999
Abstract
Sebagai bagian dari studi Islam, studi hukum Islam pada
awalnya bersifat normatif. Dalam perkembangannya,
beberapa ahli hukum Islam memperluas pola-pola kajian
pada hukum Islam nondoktrinal yang lebih bersifat
sosiologis. Belakangan muncul kecenderungan baru kajian
hukum Islam yang mencoba mensintesiskan kajian hukum
Islam doktriner dan nondoktriner. Di sisi lain, secara
ontologis, kajian hukum Islam mengenal kajian pembidangan,
seperti kajian fiqh ahwâl al-syakhshiyyah, fiqh ibâdah, fiqh
mu’âmalah, dan kajian geografis, seperti kajian hukum Islam
global, kawasan, dan lokal. Secara epistemologis dan
ontologis, model-model kajian hukum Islam di atas telah
dilakukan oleh mahasiswa Prodi Ahwâl al-Syakhshiyyah
STAIN Pamekasan. Ini dibuktikan oleh 33 kajian skripsi
mahasiswa yang merambah pada model-model kajian
tersebut. Lebih dari itu, secara sosiologis, penelitian ini
disebut sebagai penelitian lokalitas, yakni penelitian yang
mengambil lokus Madura.
awalnya bersifat normatif. Dalam perkembangannya,
beberapa ahli hukum Islam memperluas pola-pola kajian
pada hukum Islam nondoktrinal yang lebih bersifat
sosiologis. Belakangan muncul kecenderungan baru kajian
hukum Islam yang mencoba mensintesiskan kajian hukum
Islam doktriner dan nondoktriner. Di sisi lain, secara
ontologis, kajian hukum Islam mengenal kajian pembidangan,
seperti kajian fiqh ahwâl al-syakhshiyyah, fiqh ibâdah, fiqh
mu’âmalah, dan kajian geografis, seperti kajian hukum Islam
global, kawasan, dan lokal. Secara epistemologis dan
ontologis, model-model kajian hukum Islam di atas telah
dilakukan oleh mahasiswa Prodi Ahwâl al-Syakhshiyyah
STAIN Pamekasan. Ini dibuktikan oleh 33 kajian skripsi
mahasiswa yang merambah pada model-model kajian
tersebut. Lebih dari itu, secara sosiologis, penelitian ini
disebut sebagai penelitian lokalitas, yakni penelitian yang
mengambil lokus Madura.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.