PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Abstract views: 518
,
PDF downloads: 923
Abstract
Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutus
perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan
untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini
ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena
pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik.
Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidak
mendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputus
oleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian
ini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pasca
putusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan dan
bagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah
istri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan
diakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersama
dan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkah
sebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menunda
pelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayar
nafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6
bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridis
pengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untuk
mengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayar
nafkah kepada istri.
perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan
untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini
ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena
pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik.
Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidak
mendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputus
oleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian
ini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pasca
putusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan dan
bagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah
istri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan
diakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersama
dan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkah
sebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menunda
pelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayar
nafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6
bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridis
pengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untuk
mengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayar
nafkah kepada istri.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.