PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

  • Eka Susylawati Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04
  • Moh. Masyhur Abadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04
  • M. Latief Mahmud Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04
Abstract views: 518 , PDF downloads: 923

Abstract

Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutus
perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan
untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini
ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena
pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik.
Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidak
mendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputus
oleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian
ini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pasca
putusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan dan
bagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah
istri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan
diakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersama
dan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkah
sebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menunda
pelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayar
nafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6
bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridis
pengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untuk
mengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayar
nafkah kepada istri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Section
Articles