THE APPLICATION OF SHARI’A IN EGYPT ACCORDING TO AL-‘ASHMAWI
Abstract views: 120
,
PDF downloads: 209
Abstract
Kemunculan gerakan Islamis yang dahsyat di Mesir telah
menarik perhatian para ilmuwan, sebagai usaha untuk
mengontrolnya pada level politik dan kebijakan. Sedikit
perhatian diberikan oleh orang-orang yang merespon
tantangan ini pada level perdebatan ideologis. Salah seorang
di antaranya adalah seorang hakim terkenal, Muhammad
Sa’id al-‘Ashmawi. Ia beralasan bahwa penyebutan
“penerapan syarî’ah” (tatbîq al-syarî’ah) atau kodifikasi
syarî’ah (taqnîn al-syarî’ah), semboyan dari gerakan Islamis,
sesungguhnya tidak lebih dari sekedar slogan kosong, yang
dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan rakyat
menuju sebuah usaha politik tetapi tidak jelas sama sekali
dan secara substansial mungkin tidak signifikan. al-
‘Ashmawi menjelaskan bahwa pada awalnya istilah syarî’ah
mencakup semua aturan yang berkenaan dengan ibadah
dan masyarakat yang ada di dalam al-Qur’an, al-Sunnah.
Tetapi dalam perkembangannya selanjutnya, istilah itu
melebar sehingga mencakup ijtihâd para ulamâ. Padahal
yang terakhir ini lebih tepat disebut sebagai fiqh. yakni
serangkaian aturan dan hukum yang difikirkan dan
ditetapkan oleh manusia, bukan oleh Allah, untuk
mempertemukan kondisi historis masa lalu yang tidak lagi
berlaku. Di dalam membahas ribâ, al-‘Ashmawi
sesungguhnya sudah menyimpulkan bahwa baik hukum
Mesir yang sedang berlaku saat ini maupun hukum-hukum
mesir lainnnya sesuai dengan syarî’ah. Hal yang sama juga
berlaku bagi hukum Mesir lainnya.
menarik perhatian para ilmuwan, sebagai usaha untuk
mengontrolnya pada level politik dan kebijakan. Sedikit
perhatian diberikan oleh orang-orang yang merespon
tantangan ini pada level perdebatan ideologis. Salah seorang
di antaranya adalah seorang hakim terkenal, Muhammad
Sa’id al-‘Ashmawi. Ia beralasan bahwa penyebutan
“penerapan syarî’ah” (tatbîq al-syarî’ah) atau kodifikasi
syarî’ah (taqnîn al-syarî’ah), semboyan dari gerakan Islamis,
sesungguhnya tidak lebih dari sekedar slogan kosong, yang
dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan rakyat
menuju sebuah usaha politik tetapi tidak jelas sama sekali
dan secara substansial mungkin tidak signifikan. al-
‘Ashmawi menjelaskan bahwa pada awalnya istilah syarî’ah
mencakup semua aturan yang berkenaan dengan ibadah
dan masyarakat yang ada di dalam al-Qur’an, al-Sunnah.
Tetapi dalam perkembangannya selanjutnya, istilah itu
melebar sehingga mencakup ijtihâd para ulamâ. Padahal
yang terakhir ini lebih tepat disebut sebagai fiqh. yakni
serangkaian aturan dan hukum yang difikirkan dan
ditetapkan oleh manusia, bukan oleh Allah, untuk
mempertemukan kondisi historis masa lalu yang tidak lagi
berlaku. Di dalam membahas ribâ, al-‘Ashmawi
sesungguhnya sudah menyimpulkan bahwa baik hukum
Mesir yang sedang berlaku saat ini maupun hukum-hukum
mesir lainnnya sesuai dengan syarî’ah. Hal yang sama juga
berlaku bagi hukum Mesir lainnya.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2014-10-14
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.