KONSEP RAF’ AL-HARAJ DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH
Abstract
Salah satu dari prinsip umum dalam hukum Islam adalah raf’ al-haraj (menghilangkan kesulitan) yang mana kaidah ini manshush maupun yang merupakan hasil kesimpulan para pakar fiqih dan mujtahid. Keberadaan prinsip raf'u al-haraj mulai dari urusan aqidah sampai kepada urusan paling kecil dalam hal ibadah dan mu'amalah dalam bentuk yang memiliki kesesuaian dengan fitrah kemanusiaan dan kondisi psikologis seseorang. Karakteristik raf’ al-haraj dalam hukum Islam adalah adanya keterbukaan dalam berinteraksi sekaligus moderat. Ia berada di antara sikap menyulitkan dan sikap menggampangkan. Sifat ini merujuk pada makna lurus, adil, dan tengah-tengah. Tetapi tidak jarang kaidah ini dipakai sebagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang haram. Raf’ al-haraj keberadaannya berbeda dengan kaidah al-hîlah al-muharramah.
Downloads
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.