Significance of Legal Culture Enforcement on Tolerance among Madurese Society through Inclusive Curriculum at IAIN Madura
Abstract
The strong fanaticism of Madurese on diversities of religion, beliefs, opinions to affiliation makes it prone to social-religious conflict like between Shi’i-Sunni in Sampang. The minority group finds it hard to express their belief and build worship houses. This hegemony requires the right way to foster attitudes and understanding of values of tolerance. This article argues the importance of building public legal awareness through legal culture enforcement on tolerance. The historical normative approach becomes the basic foundation, including reviews on tolerance concept in the Qur’anic verses and Medina Charter, the concept of human right at Cairo Declaration, the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It reveals the importance of legal culture enforcement because public legal awareness can’t only be built through legal substance and legal structure. Furthermore, the enforcement also functions to maximize several existing legal products on the tolerance building. The enforcement program can be through massive socialization in public spaces both in academic areas, such as universities, and other social institutions. Religious moderation concept of IAIN Madura can potentially become the instrument for the enforcement through the design of an inclusive curriculum. (Kuatnya fanatisme masyarakat Madura terhadap perbedaan agama, keyakinan, pandangan, hingga afiliasi menjadikan daerah ini rawan mengalami konflik seperti konflik Syi’ah-Sunni di Sampang. Bersamaan dengan itu, kelompok minoritas cenderung kesulitan mengekspresikan keyakinannya seperti saat akan membangun tempat ibadah. Hegemoni semacam ini mengharuskan adanya cara yang tepat guna menumbuhkan sikap dan pemahaman tentang nilai-nilai toleransi. Artikel ini memperlihatkan pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat melalui penguatan legal culture akan sikap toleran. Pendekatan normatif historis menjadi pijakan utama meliputi tinjauan soal konsep toleransi dalam al-Qur’an dan Piagam Madinah serta konsep HAM dalam Deklarasi Kairo, Universal Declaration of Human Right (UDHR) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Artikel ini mengungkapkan pentingnya penguatan legal culture di masyarakat sebab kesadaran hukum tidak bisa dibangun hanya dengan legal substance dan legal structure. Selain itu, penguatan legal culture juga berfungsi memaksimalkan beberapa produk hukum yang sudah ada dalam rangka membangun toleransi. Penguatan legal culture dapat dilakukan dengan berbagai sosialiasi yang masif melalui ruang-ruang publik, baik di lingkup akademik, seperti perguruan tinggi, maupun lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lainnya. Konsep moderasi agama di IAIN Madura, misalnya, bisa menjadi instrument yang cocok untuk program penguatan tersebut melalui rancangan kurikulum inklusif)
Downloads
References
Bibliography
Abdillah, Masykuri “Menimbang Kurikulum IAIN; Kasus Kurikulum 1995 dan 1997”, dalam Komaruddin Hidayah dan Hendro Prasetyo (Eds.), Problem dan Prospek IAIN; Antologi Pendidikan Tinggi Islam, Jakarta: Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 2000.
Abdullah Saaed, al-Qur’an an Introduction, New York: Routledge, 2008.
Abidin Bagir, Zainal, dkk., Membatasi Tanpa Melanggar; Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Yogyakarta: CRCS, 2019.
Ahmad, Wardini, Kurikulum Syari’ah, Palembang: Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI), 2004.
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Azhar, Hanifudin “Refleksi Normatif Mengenal Ṣaḥīfah Al-Madīnah Terhadap Konstitusi Negara Indonesia,” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 1, no. 1 (29 Mei 2018)
Eko Riyadi, et.al, Mengurai Kompleksitas HAM; Kajian Multiperspektif, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2007.
Fajar Riza Ul Haq, et.al, Islam, HAM, dan Keindonesian; Refleksi dan Agenda Aksi untuk Pendidikan Agama, Jakarta: Ma’arif Institute for Culture and Humanity, 2007 .
Friedman, Lawrence M, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Social, Bandung: Nusa Media, 2011.
Hanafi, Hassan, al-Yasaarul Islam, Kairo: Maktabah Madlubi, 1981.
Hasanuddin AF, Konsoersium Ilmu Kesyari’ahan dan Struktur Kurikulumnya, Yogyakarta: Gama Media, 2004
Ibn Hisyam, Sirah Nabawiyah, Bekasi: PT. Darul Falah, 2015.
Irsyad, Ali Piagam Madinah dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat Madinah, Penelitian Yogyakarta: Fakultas Adab Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Sunan Kalijaga, 2009.
Jaser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah; terjemahan “Maqashid Shariah as Philoshophy of Islamic Law; A System Approach”, Bandung: Mizan, 2015.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Hak Asasi Manusia untuk Semua, Dirjen HAM, 2010.
Madjid, Nurcholish Cita-Cita Politik Islam di Era Reformasi, Jakarta: Yayasan Paramadina, 1999.
Masdar Farid Mas’udi, Syarah Konstitusi; UUD 1945 dalam Perspektif Islam, Bandung: Nusa Media, 2010.
Mashood A. Baderin, Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2010.
--------------------------, Islam Agama Peradaban: Membangun Makna Dan Relevansi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina.
Muhammad Abid Al Jabiri, Agama, Negara, dan Penerapan Syariah, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001.
RH. Makhrur Adam Maulana, Konsepsi HAM dalam Islam; Antara Universalitas dan Partikularitas, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2015.
Rhona K.M. Smith, dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PUSHAM UII, 2008.
Schacht, Joseph, An Introduction to Islamic Law, terj. Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Islamika, 2003.
Sukardja, Ahmad Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Syarqowi, Abdurrahman Asy-, Muhammad sang Pembebas, trans. oleh Ilyas Siraj, Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya, 2000.
Thaib, Dahlan dan dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Tim Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Bandung: Mizan, 1992
Zainul Abidin, Ahmad, Membentuk Negara Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1960.
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.