Portraying "Village Regulations" among Urban Community in Campago Guguak Bulek Nagari, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, West Sumatra

  • Helfi Helfi IAIN Bukittinggi
  • Fajrul Wadi IAIN Bukittinggi
  • Beni Firdaus IAIN Bukittinggi
  • Dahyul Daipon IAIN Bukittinggi
Abstract views: 572 , pdf downloads: 375
Keywords: Minangkabau tradition, Village regulation, comers, discriminative

Abstract

Migrant workers usually come to a city for economic reason as cities are still deemed to provide much available economic opportunities. Urban communities, on the other hand, typically preserve village regulation that they specifically formulate in dealing with comers like what occurs in Bukittinggi, West Sumatra. On the basis of it, this article aims to portray the village regulation taking sample at the Campago Guguak Bulek Nagari, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, West Sumatra. The research problems are on the current village regulation from its establishment, form, dissemination, sanction, stratification of legal subjects, and the effect as well as how the regulation will look like in the future. This is a qualitative normative research using in-depth interview with comers who directly deal with local regulations as well as local communities as the one who preserve the regulation. It found that regulations at Bukittinggi emphasize protection of the local economy and socio-cultural aspect. More specifically, it aims to regulate life together, protect rights and obligations as well as social institutions, maintain safety and order, and improve community welfare. This all make the village regulation deserve for future preservation.

(Salah satu alasan perantau mendatangi sebuah kota biasanya adalah faktor ekonomi. Kota-kota besar hingga hari ini masih dianggap menawarkan banyak peluang ekonomi. Masyarakat kota, di sisi lain, biasanya memiliki berbagai aturan khusus bagi para pendatang seperti yang terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat. Dari situ, artikel ini ingin memotret hubungan antara aturan lokal di Bukittinggi dengan para pendatang di situ, khususnya di Kelurahan Campago Guguak Bulek, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatra Barat. Pertanyaan penelitian ini adalah seputar peraturan kampung yang berlaku mulai dari pembentukan, bentuk-bentuk, sosialisasi, sanksi, subyek hukum, dan efeknya. Selain itu, akan dilihat juga bagaimana prediksi akan ‘nasib’ peraturan ini di masa mendatang. Penelitian ini bersifat normatif-kualitatif dengan wawancara mendalam kepada para pendatang maupun komunitas lokal sebagai salah satu metode penggalian data utamanya. Hasilnya menunjukkan bahwa aturan-aturan tersebut menitikberatkan pada perlindungan sosial—ekonomi lokal, utamanya perihal aturan-aturan hidup berdampingan, perlindungan hak dan kewajiban, pranata sosial, jaminan keamanan dan ketentraman, serta peningkatan kesejahteraan. Inilah yang membuat peraturan tersebut layak untuk tetap berlaku hingga di masa mendatang)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Suryadarma, Mengawal Tradisi Meraih Prestasi, Inovasi dan Aksi Pendidikan Islam, (Malang; UIN Maliki Press, 2013).

Bachtiar, Harsja W., Kumpulan Naskah Simposium, “Pengaruh adat istiadat Minangkabau terhadap kehidupan wanita dalam mengembangkan budaya bangsa”, (Jakarta: Yayasan bunda, 1983).

Bik, Alwi, “Peraturan Daerah Syariah dalam Bingkai Otonomi Daerah”, Al-Daulah, vol. 3. No. 2, Oktober 2013.

Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2006).

Danial, Mardiyah, Wanita Minangkabau di Tengah Adat dan Agama (Studi Kasus Peranan Wanita dalam Pembangunan di Kecamatan Banuhampu di Daerah Minangkabau), Thesis (Jakarta, (tidak diterbitkan),1986).

Harahap, Basyral Hamidy, Greget Tungku Rao, (Jakarta: Komunitas Bambu, 2007).

Kemal, Iskandar, Pemerintahan Nagari Minangkabau dan Perkembangannya, Tinjauan tentang Kerapatan Adat, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009).

Latief, H. Ch. N., Etnis dan Adat Minangkabau, Permasalahan dan Masa Depannya, (Bandung: Angkasa, 2002).

Latief, M. Sanusi, Gerakan Kaum Tua di Minangkabau (desertasi), (Jakarta;{t.tp}, 1988).

Nasroen, M., Dasar Falsafah Adat Minangkabau, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970).

Navis, AA, Adat dan Kebudayaan Minangkabau, (Kayu Tanam, INS Kayu Tanam, 1980).

Niniak Mamak Campago Guguak Bulek, Undang-undang Hukum Adat (peraturan Kampuang) Campago Guguak Bulek Jorong Mandiangin Nagari Kurai, (Bukittinggi: [t.p], 2014).

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 6 tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim, (Lubuk Basung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, 2005).

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 6 tahun 2005 tentang Pandai Baca dan Tulis Huruf al-Qur’an, (Lubuk Basung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, 2005).

Setiadi, Elly M. dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi, Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial; Teori Aplikasi dan Pemecahannya, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2011).

Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta: Gunung Agung, 1984).

Toeah, Datoek, Tambo Alam Minangkabau, (Bukittinggi; Pustaka Indonesia, 1976).

Tutik, Titik Triwulan, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2010).

Published
2021-06-24
Section
Articles