PRAKTIK KHITHBAH DI MADURA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Abstract views: 178
,
PDF downloads: 537
Abstract
Sebelum perkawinan dilakukan, baik secara hukum
maupun adat harus didahului dengan khithbah. Laki-laki
dan perempuan yang masih dalam ikatan peminangan
tentu saja status hukumnya “ajnabiyah”. Fenomena yang
berkembang di masyarakat terjadi pergeseran dan
pengaburan status hukum yang seolah-olah hubungan
keduanya telah mempunyai ikatan yang sah menurut
hukum Islam. Sehingga tidak terbatasi lagi hubungan
antara laki-laki dan perempuan, bahkan masyarakat
melakukan praktik peminangan yang menyalahi
ketentuan hukum Islam.
maupun adat harus didahului dengan khithbah. Laki-laki
dan perempuan yang masih dalam ikatan peminangan
tentu saja status hukumnya “ajnabiyah”. Fenomena yang
berkembang di masyarakat terjadi pergeseran dan
pengaburan status hukum yang seolah-olah hubungan
keduanya telah mempunyai ikatan yang sah menurut
hukum Islam. Sehingga tidak terbatasi lagi hubungan
antara laki-laki dan perempuan, bahkan masyarakat
melakukan praktik peminangan yang menyalahi
ketentuan hukum Islam.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2015-01-26
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.