PENERAPAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Abstract views: 1646
,
PDF downloads: 1116
Abstract
Pewarisan adalah proses perpindahan harta dari orang
yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam
hukum waris di Indonesia masih berlaku pluralisme
hukum yakni hukum waris adat, Barat dan Islam. Sebagai
bagian dari hukum perdata dalam hukum waris dikenal
adanya pilihan hukum (opsi hukum) sehingga masyarakat
dapat memilih hukum waris yang akan dianutnya. Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, pilihan
hukum bagi orang yang beragama Islam ketika berperkara
di pengadilan ditiadakan sehingga akan secara otomatis
akan menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Agama akan menerapkan hukum waris Islam.
yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam
hukum waris di Indonesia masih berlaku pluralisme
hukum yakni hukum waris adat, Barat dan Islam. Sebagai
bagian dari hukum perdata dalam hukum waris dikenal
adanya pilihan hukum (opsi hukum) sehingga masyarakat
dapat memilih hukum waris yang akan dianutnya. Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, pilihan
hukum bagi orang yang beragama Islam ketika berperkara
di pengadilan ditiadakan sehingga akan secara otomatis
akan menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Agama akan menerapkan hukum waris Islam.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2015-01-26
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.