PENERAPAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

  • Eka Susylawati Jurusan Syari’ah dan Ekonomi STAIN Pamekasan, Jln. Panglegur KM. 04 Pamekasan
Abstract views: 1567 , PDF downloads: 960

Abstract

Pewarisan adalah proses perpindahan harta dari orang
yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.  Dalam
hukum waris di Indonesia masih berlaku pluralisme
hukum yakni hukum waris adat, Barat dan Islam. Sebagai
bagian dari hukum perdata dalam hukum waris dikenal
adanya pilihan hukum (opsi hukum) sehingga masyarakat
dapat memilih hukum waris yang akan dianutnya. Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, pilihan
hukum bagi orang yang beragama Islam ketika berperkara
di pengadilan ditiadakan sehingga akan secara otomatis
akan menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Agama akan menerapkan hukum waris Islam.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2015-01-26
Section
Articles