UPAYA PREVENTIF DALAM MENGANTISIPASI KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA (ALIRAN SESAT)
Abstract views: 424
,
PDF downloads: 362
Abstract
Pentingnya menjaga ketertiban dan kerukunan sebagai
masyarakat yang berbangsa dan bernegara khususnya
berkaitan kebebasan beragama atau berkeyakinan yang
merupakan salah satu bagian yang harus diperhatikan
secara serius oleh pemerintah maupun setiap elemen
supaya tidak terjadi konflik kekerasan atas nama agama.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa pendekatan pendidikan,
pendekatan musyawarah dan pendekatan dakwah
merupakan upaya preventif pencegahan dalam
menanggulangi kejahatan/kekerasan atas nama agama
(aliran sesat). Karena pendekatan tersebut pada hakikatnya
adalah dalam rangka penyadaran kepada masyarakat
dalam meyakini ajaran agama dan mejalankan ajaran
agama yang benar, serta merupakan pencegahan terjadinya
kekerasan. Upaya preventif merupakan tindakan untuk
mengantisipasi terjadinya pelecehan dan penindasan aliran
atau agama lain. Tetapi dengan kebijakan preventif ini
bukan berarti harus tidak diproses dengan hukum pidana
melainkan sebagai tindakan ke arah penghapusan faktor faktor
potensial penyebab timbulnya aliran dan kekerasan
atas nama agama.
masyarakat yang berbangsa dan bernegara khususnya
berkaitan kebebasan beragama atau berkeyakinan yang
merupakan salah satu bagian yang harus diperhatikan
secara serius oleh pemerintah maupun setiap elemen
supaya tidak terjadi konflik kekerasan atas nama agama.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa pendekatan pendidikan,
pendekatan musyawarah dan pendekatan dakwah
merupakan upaya preventif pencegahan dalam
menanggulangi kejahatan/kekerasan atas nama agama
(aliran sesat). Karena pendekatan tersebut pada hakikatnya
adalah dalam rangka penyadaran kepada masyarakat
dalam meyakini ajaran agama dan mejalankan ajaran
agama yang benar, serta merupakan pencegahan terjadinya
kekerasan. Upaya preventif merupakan tindakan untuk
mengantisipasi terjadinya pelecehan dan penindasan aliran
atau agama lain. Tetapi dengan kebijakan preventif ini
bukan berarti harus tidak diproses dengan hukum pidana
melainkan sebagai tindakan ke arah penghapusan faktor faktor
potensial penyebab timbulnya aliran dan kekerasan
atas nama agama.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2015-01-26
Issue
Section
Articles
In order to be accepted and published by Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript, the author(s) agreed to the following terms:
- The copyright of received articles shall be assigned to Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial maintain the publishing rights to the published articles.
- Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial with an acknowledgment of initial publication to this journal.
- Users/public use of this website will be licensed to CC-BY-SA.